Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2016 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 18-02-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 39/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 10 Februari 2015 — ICHSAN DEVITRA
230
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari Refisca Ichsan menjadi Salma Aabidah Ichsan dan selanjutnya menyebut dirinya Salma Aabidah Ichsan, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2007;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mencatat penggantian nama anak Pemohon ini dalam Register yang tersedia untuk itu ;4.