Ditemukan 3 data
48 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- enyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I(Khairuddin bin Usman) dengan Pemohon II (Reflisna binti Amarudin) pada
perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim yang dilaksanakan diPengadilan Agama Maninjau telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh:Khairuddin bin Usman, tempat tanggal lahir di Koto Kaciak 01 Januari 1960, umur61 tahun, NIK 2171060101600001, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Kampuang Sipanjang JorongKoto Kaciak, Kenagarian Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Agam, sebagai Pemohon Reflisna
Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Khairuddin bin Usman)dengan Pemohon II (Reflisna binti Amarudin) pada tanggal 05 Mei 1988 diMesjid Alkarim Kecamatan Tanjung Raya di hadapan Qadhi nikah bernamaBasirudin dan wali nikah ayah kandung dari Pemohon II yang bernamaAmarudin:3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 1306036808660001 Atas nama Reflisna(Pemohon Il), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilPemerintahan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat tanggal 21 Januari2015, selanjutnya surat bukti tersebut diberi tanda (P.2);Hal. 3 dari 11 Hal. Penetapan No. 46/Pdt.P/2021/PA.Min2.
maka majelis hakim memandang perlu mengemukakan doktrin ulama sebagaimanatermuat dalam Kitab Tuhfah juz IV halaman 133 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat majelis yang berbunyi:clSalls dell) ALN) 18) adaArtinya : Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang aqilbaligh.Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terdapat faktahukum yang cukup untuk menyatakan terbukti bahwa peristiwa hukum berupapernikahan antara Pemohon (Khairuddin bin Usman) dengan Suami ParaPemohon (Reflisna
ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon;Mengingat, ketentuanketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANMengabulkan permohonan Para Pemohon;2. enyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Khairuddin bin Usman)dengan Pemohon II (Reflisna
31 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Reflisna binti Zulkifli) dengan Bisman bin Mutom yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 1991 di Kampung Tengah Parlayanan Jorong Situak Barat, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan
Pemohon (Reflisna binti Zulkifli) untuk mencatatkan perkawinannya ke PPN KUA Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
13 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Jasmen bi Bustanudin Rio Jamal ) dengan Pemohon II ( Ida Reflisna binti M.