Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 99/Pid.B/2015/PN Sbg
Tanggal 12 Nopember 2015 — Refsin Damanik
9231
  • Menyatakan Terdakwa Refsin Damanik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    Refsin Damanik
    PUTUSANNomor 99/Pid.B/2015/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Refsin Damanik;Tempat lahir : Pematang Siantar;Umur/ tanggal lahir : 43 tahun, 8 Februari 1971;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun IJ Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri,Kabupaten Tapanuli Tengah;Agama
    Menyatakan terdakwa Refsin Damanik terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum melakukan Menyuruh melakukan pengrusakan melanggarpasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalamdakwaan atau Kedua;2. Menyatakan terdakwa Refsin Damanik tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan.3.
    Menetapkan agar terdakwa Refsin Damanik dibebani membayar ongkos perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar nota pembelaan Terdakwa dan/ atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Refsin Damanik tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan olehJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga, baik dalam dakwaankesatu yakni melakukan Tindak Pidana Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana dandakwaan
    kedua yakni melakukan Tindak Pidana Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUH Pidana;2 Melepaskan Terdakwa Refsin Damanik dari segala tuntutan hukum;3 Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik dalam kedudukan harkat danmartabat Terdakwa;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwadan/ atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutanya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan/ atau Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang
    Damanik tidakdapat diterima;2 Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor99/Pid.B/2015 /PN.Sbg atas nama Terdakwa Refsin Damanik tersebut di atas;3 Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 Kalmen Sihotang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:eBahwa Saksi telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian sehubungandengan perbuatan Terdakwa
Register : 01-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 05-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 146/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 28 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : HEPPY ROSNANI SINAGA Diwakili Oleh : RUMBI SITOMPUL, SH
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Cab. Sibolga
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah II Medan cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang Sidempuan
10836
  • EfendiMarpaung dan Refsin Damanik, juga telah menandatangani SyaratSyarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk i.c.Tegugat (selanjutnya disebut SUPK) tanggal 28 Mei 2013.. Bahwa berdasarkan permohonan dari Debitur i.c. CV.
    CiptaDaya Perkasa di dalam Perjanjian Kredit yang menyebutkan bahwa Sdr.Efendi Marpaung dan Refsin Damanik, adalah sebagai Direktur danWakil Direktur CV Cipta Daya Perkasa, serta diperkuat dengan Pasal 9tentang Pernyataan dan Jaminan Debitur i.c. CV.
    Februari 2002 dengan nomor 21/2002 danterakhir Akta Perubahan Nomor 60 tanggal 30 Januari 2004 yangdibuat di hadapan Purnama, Sarjana Hukum, Notaris di TapanuliTengah, dan selain daripada aktaakta tersebut di atas tidak adaaktaakta perubahan lain yang pernah dibuat sehubungan dengananggaran dasar Debitur; Pada saat Penanjian Kredit ini ditandatangani, susunan anggotaPengurus perusahaan Debitur adalah sebagai berikut :Direktur (Pesero Pengurus) : EFENDI MARPAUNGWakil Direktur (Pesero Pengurus) : REFSIN
Register : 15-01-2009 — Putus : 28-07-2010 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 21/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 28 Juli 2010 — FX. CAHYO BAROTO. Bsc.MBA. M e L a w a n 1. LOREN P. MONIAGA 2. EDDY HANDOYO. 3. H. YUNARDI. SH..
191612
  • sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi adalah Wakil LurahKelurahan Mampang Prapatan, JakartaSelatan ;e Bahwa Girik 388 ini yang tertera dalamletter C Kelurahan Mampang Prapatan atasnama Suhaemi Ropsin dengan luas tanah8460 M2 terjadi perubahan penjualan tanahpada tanggal 11 September tahun 1952dijual ke Girik C 1562 seluas 1070 M2,dalam tahun yang sama bulan yang samadijual lagi 2120 M2 ke C. 1563, sehinggadari jumlah 8460 M2 itu masih ada sisatanah 2870 M2 atas nama Suhaemi Refsin