Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 36/PID.B/2017/PN.KBJ
Tanggal 14 Maret 2017 —
276
  • Menyatakan Terdakwa BOY REHMANA PINEM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    -BOY REHMANA PINEM
    Nama lengkap : BOY REHMANA PINEM2. Tempat lahir : Kutambaru3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/27 April 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Kutambaru Kec. Munte Kabupaten Karo7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Bertani9. Pendidikan : STM (tamat)Terdakwa BOY REHMANA PINEM ditangkap oleh penyidik tanggal 07Desember 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27Desember 2016;2.
    Menyatakan terdakwa BOY REHMANA PINEM secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian"sebagaimana diatur dan dalam pasal 303 ayat 1 ke2 KUHP dalamdakwaan alternative kesatu tersebut;2. Menjatuhkan pidana terhdap terdakwa BOY REHMANA PINEM dituntutdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan;3.
    SIUHAJI dan saksi ELDI SEMBIRING yang masingmasing bertugassebagai anggota Polri Polsek Munte telah melakukan penangkapan terhadapterdakwa BOY REHMANA PINEM di kedai kopi Desa Kutambaru Kec.
    Menyatakan Terdakwa BOY REHMANA PINEM tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADAKHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu ;2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.