Ditemukan 1 data
71 — 19
Menyatakan Terdakwa DIPO REINHATD PANGGABEAN Alias DIPO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan tidak menyenangkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURNAWAN HIDAYAT HARAHAP Als BUYUNG dengan pidana penjara selam 6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
- DIPO REINHATD PANGGABEAN Alias DIPO
PUTUSANNo : 324/Pid.B/2013/PN.RHL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidana padaPengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : DIPO REINHATD PANGGABEAN Als DIPO;Tempat lahir : Aek Nabara (Sumut);Umur/Tgl.Lahir : 23 Tahun/ 11 Desember 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jin Komplek Perumahan PKS PTPN II
dari Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Ujung Tanjung berikut Surat Dakwaan beserta berkas perkara atas namaterdakwa;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakanpada persidangan dimana pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa DIPO REINHATD
Rokan Hilir tepatnya di bekas rumah terdakwa Dipo ReinhatdPanggabean Als Dipo;Bahwa sekira jam 16.00 wib saksi Suparman datang sambil menanyakan kepadaterdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo "siapa yang mengambil seng rumahtersebut?"
lalu dijawab oleh terdakwa "tidak tahu" kemudian korban mendesakterdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo terus hingga sampai menuduhterdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo;Bahwa mendengar perkataan tersebut terdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipopun kesal dan emosi hingga terdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo pulang kerumah terdakwa yang baru dan mengambil parang yang ada di rumahnya setelah itusambil memegang / menggengam parang tersebut dengan menggunakan tangan kanandan mengarahkannya
ke arah tubuh saksi Suparman sambil mengatakan kepadakorban "apanya maksud om ku bunuh om nanti, awas ya kapan om gak sendiri"sambil terdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo mengayunkan parang yangterdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo genggam tersebut dimana tanganterdakwa Dipo Reinhatd Panggabean Als Dipo berhasil dipegang oleh saksi Darto;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahfaktafaktahukum yang diperoleh dipersidangan tersebut diatas telah memenuhi semua