Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 598/Pdt.P/2017/PA.Kbm
Tanggal 28 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
120
  • Nikah Nomor : 866/147/II/1978 , yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebumen , Kabupaten Kebumen tanggal 28 Nopember 1978 dirubah menjadi Maderja Bin Rejapawiro dan tanggal lahir Pemohon tertulis Argopeni 5 April 1956 , dirubah menjadi Kebumen, 11 Nopember 1955, serta penulisan nama orant tua Pemohon Rejapawiro
    bahwa untuk meringkas penetapan ini selanjutnya ditunjukhal ihwal sebagaimana telah tertera dalam berita acara persidangan sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahannama yang tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah Pemohon, kemudian akanPenetapan Nomor 598/Padt.P/2017/PA.Kbm.Halaman 4 dari 9 halamandiubah dengan nama Maderja bin Rejapawiro
    Urusan AgamaPenetapan Nomor 598/Padt.P/2017/PA.Kbm.Halaman 5 dari 9 halamanKecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, oleh karena itu Pemohondipandang sebagai pihak yang memiliki Legal Standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang dihadirkan Pemohon dalampersidangan dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya bahwaPemohon semasa kecilnya bernama Pemohon sebagaimana yang tercatatdalam Buku Kutipan Akta Nikah Pemohon, namun setelah menikah Pemohondiubah namanya menjadi Maderja bin Rejapawiro
    Bahwa Pemohon mengajukan penetapan perubahan nama tersebutdalam rangka untuk pembuatan KK baru Pemohon dan akta lahir anakPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas,terbuktibahwa sejak kecil yang juga tercatat didalam Buku Nikah Pemohon, Pemohontercatat dengan nama Pemohon, dan karena sudah menjadi tradisi masyarakatKebumen, maka orang tua dari mempelai wanita merubah nama mempelai lakilaki in casu Pemohon dengan nama baru yaitu Maderja bin Rejapawiro yangselanjutnya menjadi
    Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harusberdasarkan kepada putusan pengadilan pada wilayah yangbersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbanganpertimbangantersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa demi kepastian hukum dankemaslahatan, maka permohonan perubahan nama Pemohon dari Pemohon,kemudian akan diubah dengan nama Maderja bin Rejapawiro dan tanggallahir semula, Argopeni 05 April 1956 akan diganti menjadi Kebumen, 11Nopember 1955 dapat dikabulkan, hal