Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 76/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
HIRAS N L RADJA
Terdakwa:
HAMIDI Alias REKUT Bin INUT alm
99
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMIDI Alias REKUT Bin INUT (Alm). tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan perbuatan dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
    Penuntut Umum:
    HIRAS N L RADJA
    Terdakwa:
    HAMIDI Alias REKUT Bin INUT alm
Register : 24-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 76/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
HIRAS N L RADJA
Terdakwa:
HAMIDI Alias REKUT Bin INUT alm
5310
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMIDI Alias REKUT Bin INUT (Alm). tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan perbuatan dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
    Penuntut Umum:
    HIRAS N L RADJA
    Terdakwa:
    HAMIDI Alias REKUT Bin INUT alm
    PUTUSANNomor 76/Pid.B/2021/PN KtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HAMIDI Alias REKUT Bin INUT (Alm).Tempat lahir : CaliUmur/tanggal lahir : 45 Tahun / 3 Juli 1975.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Bayangan RT 001 RW 001 DesaMensubang Kecamatan Nanga TayapKabupaten Ketapang
    Menyatakan Terdakwa HAMIDI Alias REKUT Bin INUT (Alm ) bersalahmelakukan tidak pidana melawan hukum melakukan memaksa oranglain Supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatudengan memamkai kekerasan atau dengan memakai ancamankekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertamamelanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP.2.
    Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPERTAMAHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN KtpBahwa Terdakwa HAMIDI Alias REKUT
    Unsur Barang siapa :Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Ktpa.d.2.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapadalam pasal ini ialah siapa saja sebagai subyek hukum, yangdalam perkara ini ialah Terdakwa HAMIDI Alias REKUT Bin INUT(Alm). yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagaiTerdakwa di depan persidangan, telah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam surat dakwaan. Setelah Majelis Hakimmelakukan pemeriksaan secara teliti dan seksama.
    Menyatakan Terdakwa HAMIDI Alias REKUT Bin INUT (Alm).tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melawan hukum melakukan perbuatandengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana dalamdakwaan alternative pertama Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 14-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
AHMAD NUR DAENG REWA Als AMAD Bin AMIN
7920
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengurus pasportdari ke 4 orang CTKI tersebut namun Terdakwa menjelaskan bahwa ke 4CTKI tersebut di rekut oleh Sdra. ANCU. Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dikarenakan sdr.ANCU yang menelfon Terdakwa untuk menjemput ke 4 orang CTKItersebut.
Putus : 27-01-2011 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 116/Pid.Sus/2011/PN.SBY
Tanggal 27 Januari 2011 —
4815
  • Bahwa saksi tidak tahu mengenai isi perjanjian ; Bahwa saksi tidak tahu mengenai pencairan dana ;e Bahwa jumlah TKI yang mengajukan pinjaman dan telah disetujui berjumlah 76 orangdan jumlah pinjaman sebesar Rp. 608.000.000, ;e Bahwa jumlah dana yang dipinjamkan kepada calon TKI daerah rekut wilayah Kab.Bojonegoro berjumlah Rp. 221.540.000, ; Bahwa jumlah pengajuan dana tertanggal 17 Desember 2003 yang dilakukan oleh PT.Megah Utama Kriya Nugraha sebesar Rp.386.460.000. ; Bahwa jumlah dana yang cair
    Megah Utama Kriya Nugraha pernah mengajukan pinjaman ; Bahwa saksi tahu mengenai perjanjian kerja sama antara terdakwa dengan Pemkab.Bojonegoro ;e Bahwa saksi tidak tahu mengenai isi perjanjian ;e Bahwa saksi tidak tahu mengenai pencairan dana ;e Bahwa jumlah TKI yang mengajukan pinjaman dan telah disetujui berjumlah 76 orangdan jumlah pinjaman sebesar Rp. 608.000.000, ;e Bahwa jumlah dana yang dipinjamkan kepada calon TKI daerah rekut wilayah Kab.Bojonegoro berjumlah Rp. 221.540.000, ; Bahwa jumlah
Register : 20-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 11-K/PM.I-06/AD/III/2019
Tanggal 29 Mei 2019 — Serma Budiono
234153
  • setiap uang yangmasuk sejumlah Rp1.000.00,00 (satu juta rupiah)yang disetorkan kepada Terdakwa, perharinya Saksiakan mendapat bagi hasil sejumlah Rp25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah) yang akan dibagikanpertiga hari sekali.Bahwa total jumlah uang yang diinvestasikan Saksikepada Terdakwa adalah sejumlah Rp88.000.000,00(delapan puluh delapan juta rupiah) dan uangHal 27 dari 116 hal Putusan 11K/PM.106/AD/II1/2019sebanyak tersebut bukan milik Saksi sendif namunada beberapa dari anggota yang Saksi rekut