Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-07-2021
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 188/Pdt.G/2021/PA.Lbs
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (INDRA BIN MAKNUN) dengan Termohon (REMISTI BINTI SAMIK) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2003 di Jorong Salibawan, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman;
    4. Memberi izin kepada Pemohon
    (INDRA BIN MAKNUN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (REMISTI BINTI SAMIK) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Register : 28-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 366/Pid.B/2018/PN Sgl
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Sri Deliyanti, SH
Terdakwa:
KASIMUN als SIMUN bin AMIN HADI alm
7013
  • GUNTUR REMISTI Als GUNTUR Bin ABDUL RONI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisiandan keterangan yang saksi berikan sudah benar;Bahwa saksi mengetahui sebelumnya motor motor merk Yamaha MioSoul saksi tersebut ada dipinjam oleh terdakwa KASIMUN namun tidakdikembalikan, dan motor milik saksi Andri tersebut oleh terdakwa dijualkepada saksi MUZAKI lalu motor tersebut dijual kKembali kepada saksiAMAR tanpa seizin dari saksi
    Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atauOrang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau Supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andri als Andre BinDasril dn saksi Guntur Remisti als Guntur Bin Abdul Roni pada hari Jumattanggal 15 Bulan Desember tahun 2017 sekira pukul 16.30 Wib