Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Kag
Tanggal 9 Maret 2015 — AKIP RENATIN sebagai Tergugat I - 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat II - 3. Kepala Desa Gading Raja sebagai Tergugat III - 4. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat IV
433
  • AKIP RENATIN sebagai Tergugat I- 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat II- 3. Kepala Desa Gading Raja sebagai Tergugat III- 4. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat IV
    AKIP RENATIN, Pekerjaan Petani, Dahulu beralamat di Desa GadingRaja Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir SumateraSelatan, yang mana saat ini alamatnya tidak diketahui, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I ;2 Pemerintah Republik Indonesia Cq.
    Akip Renatin (Tergugat I) ;Bahwa Surat Keputusan Bupati KDH OKI Nomor : 00132 /SK/I/ 1995 tanggal 29April 1995 yang pada pokoknya, yaitu : memberikan izin pemanfaatan tanah untukperkebunan kelapa sawit bagi Tergugat I seluas 10 ha didasarkan pada Pasal 10Permendagri No.6 tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak AtasTanah, dimana Bupati dapat memerikan izin pembukaan lahan seluas 2 ha sampaidengan 10 ha.Adapun Pasal 10 Permendagri No.6 tahun 1972 berbunyi :Bupati/Walikota Kepala Daerah
    Akip Renatin ;7 Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, makaTergugat I s.d. Tergugat IV haruslah dihukum membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per hari baik secara sendirisendiri maupuntanggung renteng manakala Tergugat I s.d. Tergugat IV lalai melaksanakan putusandalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilakukandengan sempurna oleh Tergugat Is.d.
    Akip Renatin, yangdikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupten Ogan Komering Ilir(Tergugat IV)Bahwa karena Tergugat II dan Tergugat IV adalah Pejabat Tata Usaha Negara,sehingga keputusan keputusan yang dikeluarkannya merupakan keputusan yangdikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang menurut sifat dan cirinyamerupakan Keputusan Tata Usaha Negara, dengan demikian pengujian terhadapkeabsahan keputusankeputusan aquo merupakan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara, oleh karenanya gugatan
    Akip Renatin (Tergugat I), karena sejaktanah kebun milik para Penggugat dibuka untuk kebun pada tahun 1984 sampaidengan saat ini, tanah para Penggugat tidak pernah ada permasalahan. Penggugatmengetahui adanya gambar situasi diatas tanah para Penggugat pada saat tanah paraPenggugat akan di buatkan Sertifikat Hak Milik oleh perusahaan.
Register : 02-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 584/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 16 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
9121
  • Akip Renatin) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);