Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 813/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pemohon:
RENELY AMETA BR GINTING
84
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-31012017-0041 tanggal 01 Februari 2017 yang semula RENELY AMEYTA BR GINTING Menjadi RENELY AMETA BR GINTING;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama Pemohon pada Akta
    Kelahiran Nomor: 1271-LT-31012017-0041 tanggal 01 Februari 2017 yang semula RENELY AMEYTA BR GINTING Menjadi RENELY AMETA BR GINTING;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    RENELY AMETA BR GINTING