Ditemukan 2 data
I GUSTI KOMANG JAKARIASA
Terdakwa:
RENYATI
25 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RENYATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Perda Kota Batam Pasal 65 ayat (1) Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk dalam Kota Batam;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penyidik Atas Kuasa PU:
I GUSTI KOMANG JAKARIASA
Terdakwa:
RENYATIMenyatakan terdakwa RENYATI telah terbukti Ssecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Perda Kota BatamPasal 65 ayat (1) Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran danPengendalian Penduduk dalam Kota Batam;2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluh Sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
HARISMAND, SH.
Terdakwa:
ANDI RAHMADANI Als ACO Bin SIRAJUDIN
84 — 32
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo V11 warna fairy Pink No IMEI 1: 864221042099074, No IMEI 2: 864221042099066;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y71 warna Gold No IMEI 1 : 868665041000812 No IMEI 2: 868665041000804
Dikembalikan kepada Saksi Dwi Lilis Renyati
Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk VIVO V11 warna fairy pink No IMEI1 : 864221042099074, No IMEI 2 : 864221042099066;e 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Y71 warna Gold No IMEI 1 :868665041000812 No IMEI 2 : 868665041000804;Dikembalikan kepada Saksi DWI LILIS RENYATI Als LILIS Binti SALIYOHENDRI;e 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk OPPO A31 warna hijau daun No IMEI1 : 868488040549139, No IMEI 2 : 868488040549121;e 1 (satu) Unit Hand Phone OPPO A5 2020 warna hitam kaca No IMEI1
tanggal O09 Juli 2020 yangselengkapnya sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa ANDI RAHMADANI Als ACO Bin SIRAJUDINbersamasama dengan Anak MUHAMMAD ILHAM UTAMA Alias ILHAM BinHODDONG (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terisah) pertama padahari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WITA dan kedua pada hariSelasa 19 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu sekitar bulan Mei 2020 atau setidaktidaknya pada tahun 2020 bertempatpertama di warung milik sdri.DWI LILIS RENYATI
(1) ke4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1)KUHPidana;SUBSIDAIRBahwa terdakwa ANDI RAHMADANI Als ACO Bin SIRAJUDINbersamasama dengan Anak MUHAMMAD ILHAM UTAMA Alias ILHAM BinHODDONG (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terisah) pertama padahari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WITA dan kedua pada hariSelasa 19 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu sekitar bulan Mei 2020 atau setidaktidaknya pada tahun 2020 bertempatpertama di warung milik sdri.DWI LILIS RENYATI
DWI LILIS RENYATI BINTI SALIYO HENDRI dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaansehat;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 198/Pid.B/2020/PN Sgt Bahwa Saksi menyatakan pernahmemberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan Penyidik; Bahwa Saksi tidak kenal denganTerdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; Bahwa Saksi memahami kenapadipanggil ke persidangan sebagai Saksi yakni sehubungan dengan kejadian kehilangan 2 (dua) buah HP Saksi merk
alatalat bukti maupun barangbukti yang diajukan di depan persidangan maka Majelis Hakim memperolehfaktafakta persidangan sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa ditangkap olehKepolisian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 di rumah Terdakwa diJalan sangatta Bontang Km.5 RT.04 Kecamatan Sangatta SelatanKab.Kutai Timur;Bahwa benar Terdakwa bersama AnakMuhammad Ilham Utama Alias Ilham Bin Hoddong (terdakwa lain dalamberkas penuntutan terisah) telah mengambil 2 (dua) unit handphone milikSaksi Dwi Lilis Renyati