Ditemukan 2 data
JAYANTO SETIADI
Termohon:
Pemerintah Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Repyublik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten cq Kepala kEpolisian Resort Kota Tangerang Cq Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh
23 — 5
Pemohon:
JAYANTO SETIADI
Termohon:
Pemerintah Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Repyublik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten cq Kepala kEpolisian Resort Kota Tangerang Cq Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh
Amat Usman, S.H.
Terdakwa:
CECEP SETIAWAN WIJAYA alias ASIONG
78 — 35
bahwaTerdakwa melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Prekusor Narkotika untuk pembuatan Narkotika, olehkarenanya terhadap unsur kedua ini tidak terdapat cukup bukti, maka daripada itu kepada terdakwa dibebaskan dari dakwaan Subsidair ;Menimbang, bahwa oleh karena kedua Dakwaan Primair danDakwaan Subsidair tidak terbukti, sSelanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair yang diduga melanggar dandiancam Pidana dalam Pasal 131 Undangundang Repyublik