Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 954/Pdt.G/2020/PA.Pra
Tanggal 6 Oktober 2020 — Suhaili Bin H. Muniri Zohaeratul Anwariyah Binti A. Saprun
198
  • Muniri, tempat dan tanggal lahir Rerantik, 04 September 1978,agama Islam, pekerjaan petani, pendidikan SD, tempatkediaman di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Pemohon;melawanZohaeratul Anwariyah Binti A.
    Saprun, tempat dan tanggal lahir Rerantik, 04September 1983, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,pendidikan SD, Tempat kediaman di Dusun Rerantik DesaLantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten LombokTengah,sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal04 September 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
    Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suamiistri yang telah terikatpernikahan yang sah menurut syari'at Islam yang dilaksanakan pada tahun2001 di Dusun Rerantik Desa Lantan Kecamatan Batukliang UtaraHal. 1 dari 10 Hal. Putusan No.954/Pdt.G/2020/PA.PraKabupaten Lombok Tengah, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :208/04/VI/2008 tanggal 19012007 yang dikeluarkanoleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Batukliang Utara;2.
    Bahwa setelah akad nikah, Pemohon dengan Termohon tinggal bersamadan bergaul sebagaimana layaknya suami istri di rumah orang tuaPemohon di Dusun Rerantik Desa Lantan Kecamatan Batukliang UtaraKabupaten Lombok Tengah selama 19 tahun kemudian pada tanggal10022020 Termohon pulang kerumah orang tua di Dusun Rerantik DesaLantan Kecamatan Batukliang Utara, hingga sekarang;3.
    Bukti Saksi.Saksi 1, Harwan bin Sahdi, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan D3,pekerjaan Perawat, bertempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Battukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, di bawahsumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon; Bahwasaksi adalah tetangga Pemohon dan Termohon;Hal. 3 dari 10 Hal.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2158/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
67
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhamad bin Amaq Serah) dan Pemohon II (Saini binti Amaq Jas) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2158/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Muhamad bin Amaq Serah, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Saini binti Amaq Jas, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2158/Pdt.P/2021/
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 09 Juli 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon II dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), dibayar tunai. ijab kabul dilaksanakan secaraHal 1 dari 13 hal Penetapan No.2158/Pat.P/2021/PA.Pralangsung antara wali nikah dengan Pemohon tanpa berselang waktu sertadisaksikan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muhamad bin Amag Serah) dan Pemohon II (Saini binti Amaq Jas) yangdilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muhamad bin Amaq Serah) dan Pemohon II (Saini binti Amaq Jas) yangdilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 04-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 954/Pdt.G/2020/PA.Pra
Tanggal 6 Oktober 2020 — Suhaili Bin H. Muniri Zohaeratul Anwariyah Binti A. Saprun
219
  • Muniri, tempat dan tanggal lahir Rerantik, 04 September 1978,agama Islam, pekerjaan petani, pendidikan SD, tempatkediaman di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Pemohon;melawanZohaeratul Anwariyah Binti A.
    Saprun, tempat dan tanggal lahir Rerantik, 04September 1983, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,pendidikan SD, Tempat kediaman di Dusun Rerantik DesaLantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten LombokTengah,sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal04 September 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
    Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suamiistri yang telah terikatpernikahan yang sah menurut syari'at Islam yang dilaksanakan pada tahun2001 di Dusun Rerantik Desa Lantan Kecamatan Batukliang UtaraHal. 1 dari 10 Hal. Putusan No.954/Pdt.G/2020/PA.PraKabupaten Lombok Tengah, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :208/04/VI/2008 tanggal 19012007 yang dikeluarkanoleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Batukliang Utara;2.
    Bahwa setelah akad nikah, Pemohon dengan Termohon tinggal bersamadan bergaul sebagaimana layaknya suami istri di rumah orang tuaPemohon di Dusun Rerantik Desa Lantan Kecamatan Batukliang UtaraKabupaten Lombok Tengah selama 19 tahun kemudian pada tanggal10022020 Termohon pulang kerumah orang tua di Dusun Rerantik DesaLantan Kecamatan Batukliang Utara, hingga sekarang;3.
    Bukti Saksi.Saksi 1, Harwan bin Sahdi, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan D3,pekerjaan Perawat, bertempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Battukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, di bawahsumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon; Bahwasaksi adalah tetangga Pemohon dan Termohon;Hal. 3 dari 10 Hal.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2162/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
139
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Seriah binti Sarim) dan Pemohon II (Mahnim binti Amaq Senap) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2003 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2162/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Seriah binti Sarim, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Mahnim binti Amaq Senap, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu rumahtangga, tempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2162/Pdt.P
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 02 Desember 2003 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon II dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah), dibayar tunai. ijab kabul dilaksanakan secaraHal 1 dari 13 hal Penetapan No.2162/Pdt.P/2021/PA.Pralangsung antara wali nikah dengan Pemohon tanpa berselang waktu sertadisaksikan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Seriahbinti Sarim) dan Pemohon Il (Mahnim binti Amaq Senap) yangdilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2003 di Dusun Rerantik, DesaLantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Seriahbinti Sarim) dan Pemohon II (Mahnim binti Amaq Senap) yang dilaksanakanpada tanggal 02 Desember 2003 di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2164/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
109
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sohar bin Jumasih) dan Pemohon II (Hadijah binti Amaq Hamidah) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2164/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Sohar bin Jumasih, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Hadijah binti Amaq Hamidah, umur 27 tahun, agama Islam,
    pekerjaan Iburumah tangga, tempat tinggal di Dusun Rerantik, DesaLantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten LombokTengah, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2164
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 12 Desember 2012 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon II dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), dibayar tunai. ijab kabul dilaksanakan secaraHal 1 dari 13 hal Penetapan No.2164/Pdt.P/2021/PA.Pralangsung antara wali nikah dengan Pemohon tanpa berselang waktu sertadisaksikan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Soharbin Jumasih) dan Pemohon Il (Hadijah binti Amaq Hamidah) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012 di Dusun Rerantik, DesaLantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;2S: Membebaskan Para Pemohon dari biaya perkara;Subsidair:Dan atau penetapan lain yang seadiladilnya;Menimbang Bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon II masingmasing datang menghadap sendiri dipersidangan, kemudian dibacakan surat permohonan
    Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Hal 11 dari 13 hal Penetapan No.2164/Pdt.P/2021/PA.PraZ, Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Soharbin Jumasih) dan Pemohon II (Hadijah binti Amaq Hamidah) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2012 di Dusun Rerantik, DesaLantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2161/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
117
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rizal bin Johan) dan Pemohon II (Sati'ah binti Udin) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2011 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2161/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Rizal bin Johan, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat tinggaldi Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan BatukliangUtara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Pemohon I;Satiah binti Udin, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu rumah tangga,tempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2161/Pdt.P
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 13 Juli 2011 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon Il dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), dibayar tunai. ijab kabul dilaksanakan secaralangsung antara wali nikah dengan Pemohon tanpa berselang waktu sertadisaksikan oleh 2 orang saksi masingmasing bernama Murdan dan Lanter
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rizalbin Johan) dan Pemohon II (Satiah binti Udin) yang dilaksanakan padatanggal 13 Juli 2011 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;2S: Membebaskan Para Pemohon dari biaya perkara;Subsidair:Dan atau penetapan lain yang seadiladilnya;Menimbang Bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon II masingmasing datang menghadap sendiri dipersidangan, kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yang
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rizalbin Johan) dan Pemohon II (Sati'ah binti Udin) yang dilaksanakan padatanggal 13 Juli 2011 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan BatukliangUtara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 18-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan PA PRAYA Nomor 0079/Pdt.G/2018/PA.Pra
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • PUTUSANNomor 0079/Pdt.G/2018/PA.PraaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Gugatan Perceraian antara :Almah binti Amag Musti, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumahtangga, tempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, sebagai: Penggugat;MelawanRahme bin Amaq Se, umur 50 tahun, agama Islam
    , pekerjaan TKI, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan BatukliangUtara Kabupaten Lombok Tengah, sebagai: Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal18 Januari 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama PrayaNomor 0079/Pdt.G/2018/PA.Pra pada tanggal 18 Januari 2018 mengemukakanhalhal sebagai berikut:1.
    Bahwa, Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang telahterikat pernikahan yang sah menurut syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 04 Mei 2013 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Penggugat berwakil kepada Amaq Hamidah berwakil kepadamaskawin berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah),dibayar tunal. , ljab kabul dilaksanakan secara langsung antara wakil walidengan Tergugat tanpa berselang waktu serta
    Bahwa, setelah akad nikah, Penggugat dengan Tergugat tinggalbersama dan bergaul sebagaimana layaknya suami isteri di rumah orangtua Tergugat, di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang UtaraKabupaten Lombok Tengah selama 1 tahun, kemudian pindah danbertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat di Dusun Rerantik, DesaLantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, hinggasekarang ;5.
    Menyatakan sah perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telahdilaksanakan pada 04 Mei 2013 di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah;3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rahme bin Amaq Reme)terhadap Penggugat (Almah binti Amag Must) ;4.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2160/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
108
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sultan Pauzi bin Saim) dan Pemohon II (Sukiah binti Senan) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2007 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2160/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Sultan Pauzi bin Saim, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Sukiah binti Senan, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu rumah tangga,tempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2160/Pdt.P
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 26 Maret 2007 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon II dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 200.000,(dua ratus rupiah), dibayar tunai. ijab kabul dilaksanakan secara langsungHal 1 dari 13 hal Penetapan No.2160/Pdt.P/2021/PA.Praantara wali nikah dengan Pemohon tanpa berselang waktu sertadisaksikan oleh
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (SultanPauzi bin Saim) dan Pemohon II (Sukiah binti Senan) yang dilaksanakanpada tanggal 26 Maret 2007 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2165/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
912
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Patoni bin Ma'un) dan Pemohon II (Hartini binti Mirasih) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2165/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Patoni bin Ma'un, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Hartini binti Mirasih, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2165/Pdt.P/2021/
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 05 Januari 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon II berwakil kepada Jumsah dengan maskawin berupauang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), dibayar tunai. ijabkabul dilaksanakan secara langsung antara wali nikah dengan Pemohon Hal 1 dari 13 hal Penetapan No.2165/Pdt.P/2021/PA.Pratanpa berselang
    bin Ma'un) dan Pemohon II (Hartini binti Mirasih) yang dilaksanakan padatanggal 05 Januari 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Patonibin Ma'un) dan Pemohon II (Hartini binti Mirasih) yang dilaksanakan padatanggal O05 Januari 2000 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 2159/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
76
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumsah bin Amaq Minah) dan Pemohon II (Warni binti Amaq Warni) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1995 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 2159/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Jumsah bin Amaq Minah, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat tinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Warni binti Amag Warni, umur 46 tahun, agama Islam,
    pekerjaan Petani, tempattinggal di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan memeriksa alatalat bukti di sidang;DUDUK PERKARAMenimbang Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il berdasarkan suratpermohonan para Pemohon tanggal 13 Oktober 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Praya dengan register perkara Nomor2159/Pdt.P
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan secara syariat Islam yang dilaksanakan padatanggal 01 Januari 1995 di Dusun Rerantik, Desa Lantan, KecamatanBatukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dengan wali nikah Ayahkandung Pemohon Il berwakil kepada Sedan dengan maskawin berupauang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), dibayar tunai. ijabkabul dilaksanakan secara langsung antara wali nikah dengan Pemohon Hal 1 dari 13 hal Penetapan No.2159/Pdt.P/2021/PA.Pratanpa berselang
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jumsah bin Amag Minah) dan Pemohon II (Warni binti Amaq Warni) yangdilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1995 di Dusun Rerantik, DesaLantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jumsah bin Amaq Minah) dan Pemohon II (Warni binti Amaq Warni) yangdilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1995 di Dusun Rerantik, Desa Lantan,Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah;3.
Register : 16-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 46/Pdt.P/2020/PN Pya
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon:
SAHARI
580
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan hukum bahwa Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah SAHARI, lahir di Aik Berik, tanggal lahir 01 Juli 1967;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki paspor Pemohon khusus penulisan tempat dan tanggal lahir Pemohon dalam paspor Nomor T 811557, atas nama SAHARI, lahir di Rerantik, tanggal lahir 31 Desember 1972 dirubah