Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN Ktg
Tanggal 23 Oktober 2019 — Terdakwa
10418
  • Anak korban PUTRI RERISKA AKU, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa, yang melakukan persetubuhan adalah lelaki Vallen Jimmi Lahea dankoban adalah Anak korban sendiri Putri Reriska Aku; Bahwa, persetubuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 September 2019sekitar jam 11.30 Wita di Desa Sampiro, Kecamatan Sangkub, KabupatenBolaang Mongondow; Bahwa, pada hari Sabtu, 21 September 2019 sekitar jam 21.00 Wita Anakkorban bersama teman perempuan Elisa Reksoprojo berada di jembatanBohabak Bolaang
    lalu Anakkorban tidak menjawabnya; Bahwa, Anak saksi tidak tahu berapa lama Anak korban berada di dalamkamarnya Anak Valen karena Anak saksi tertidur; Bahwa, Anak saksi membenarkan barang bukti milik Anak korban;Menimbang, bahwa di persidangan diajukan alat bukti surat Visum etRepertum dan Kutipan Akta Kelahiran Anak korban;Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, Anak mengatahui masalah dakwaan persetubuhan dengan Anakkorban Putri Reriska
Register : 24-10-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 307/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 10 Januari 2018 — ADHI GANTARA; LURAH BRAGA; LILI BARLI; GEMMY KALINGGA; SAMEDI GUNARSA; H. SAMHOEDI RAHMAN; H. ADE YUSUF; M. MUSTIKA; SRI HARTATI; DKK
6020
  • RERISKA GINALITA DWI PUTRI, S.H, M.H. ;5 ARI MASTALIA, S.H. , M.Hum. ;Hal 4 dari 10 hal. Put.