Ditemukan 2 data
Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa:
BOGIE YOGA RESNATA bin SUNARTO
50 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BOGIE YOGA RESNATA Bin SUNARTO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa:
BOGIE YOGA RESNATA bin SUNARTO
6 — 4
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (RATONO BIN RATIMU) terhadap Penggugat (ERNAWATI BINTI RESNATA);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);