Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2014 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN TANJUNG Nomor 144 / Pid. B / 2013 / PN. Tjg
Tanggal 30 Juli 2013 — ABDURRAHMAN Als. AMANG Bin LANUI
316
  • Dalam Keadaan Memberatkan ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDURAHMAN Als AMANG Bin LANUI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) untai kalung emas PM 99 seberat 5 (lima) gram;Dikembalikan kepada korban DAYU RESTITY
    sedangmemakai kalung emas dan memberitahu kepadaterdakwa, kemudian terdakwa mendekati saudari DAYURESTITY dan tanpa seijin dan sepengetahuan saudariDAYU RESTITY, terdakwa mengabil 1 (satu) untaikalung emas PM 99 seberat 5 (lima) gram yang dipakai dibagian leher saudari DAYU RESTITY dengan caramemotong (satu) untai kalung emas PM 99 seberat 5(lima) gram menggunakan (satu) buah gunting ukurankecil terbuat dari besi dengan tangan kanan, dan setelah (satu) untai kalung emas PM 99 seberat 5 (lima) gramtersebut
    dan tanpa seijin dansepengetahuan saksi dan anak saksi DAYU RESTITY, terdakwamengabil 1 (satu) untai kalung emas PM 99 seberat 5 dima) gramyang dipakai di bagian leher saudari DAYU RESTITY dengan caramemotong kalung tersebut dengan menggunakan gunting dari bes!
    ;e Bahwa setelah berhasil mengambil (satu) untai kalung emas PM 99seberat 5 (lima) gram tersebut terdakwa berjalan menghindar dansaksi yang melihat anak saksi DAYU RESTITY menangis merasacuriga dengan terdakwa kemudian saksi mengejar terdakwa sambilberteriak sehingga kemudian terdakwa ditangkap diamankan olehmasyarakat, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke PolsekTanjung untuk proses lebih lanjut;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi sebagai orang tuadan DAYU RESTITY mengalami
    sedangmemakai kalung emas dan memberitahu kepada terdakwa;Bahwa selanjutnya terdakwa mendekati DAYU RESTITY dan tanpa seijin dansepengetahuan orang tua DAYU RESTITY, terdakwa mengambil (satu)untai kalung emas PM 99 seberat 5 (lima) gram yang dipakai di bagian leherDAYU RESTITY dengan cara memotong (satu) untai kalung emas PM 99seberat 5 (lima) gram menggunakan (satu) buah gunting ukuran kecil terbuatdari besi dengan tangan kanan, dan setelah 1 (satu) untai kalung emas PM 99seberat 5 (lima) gram
    2 tahun bernama DAYU RESTITY dilakukan tanpa seizin dari saksiELY MISRANI selaku orang tua pemilik kalung tersebut.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalamikerugian sekitar Rp.
Register : 09-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA Ngamprah Nomor 2019/Pdt.G/2019/PA.Nph
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Veri Rihardo bin Dodo Saputra ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Dimas Tri Restity binti Muhyidin ) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah);

Register : 08-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2685/Pdt.G/2020/PA.JU
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
239
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Veri Rihardo Bin Dodo Saputra) terhadap Penggugat (Dimas Tri Restity Binti Muhyidin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 09-12-2013 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA WONOSOBO Nomor 2390/Pdt.G/2013/Pa.Wsb
Tanggal 21 April 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
90
  • Menceraikan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dengan menyatakanjatuh thalak satu bain sughro Tergugat (SARNO bin DARWANTO) terhadapPenggugat (RESTITY ANINGSIH binti BLY ANTO)); 3.