Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RETANOM
8 — 7
- Menyatakan pelanggar RETANOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
- Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Terdakwa:
RETANOMPENGADILAN NEGERI MATARAMCATATAN PERSIDANGANNomor 19/Pid.C/2022/PN MtrCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriMataram, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Tindak Pidana Ringandengan acara Cepat pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara pelanggar :RETANOM, lahir di Bayan, umur 50 tahun, agama Islam, PekerjaanPetani/oekebun, Jenis kelamin Lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamat DesaBayan Kecamatan Bayan Kabupaten LombokUtara;Susunan persidangan :Kurnia Mustikawati
pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker ;Menimbang, bahwa selanjutnya acara pemeriksaan selesai dan dilanjutkandengan pembacaan Putusan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;PUTUSANNomor 19/Pid.C/2022/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusandalam perkara tindak pidana ringan atas nama pelanggar :RETANOM
Menyatakan pelanggar RETANOM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan pelanggaran tanpa mempergunakanmasker ;2 Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 19.000, ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan biladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah);Demikian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senintanggal 14 Februari 2022 oleh Kurnia Mustikawati,