Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN PADANG Nomor 460/Pid.B/2022/PN Pdg
Tanggal 7 September 2022 — MH
Terdakwa:
REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl. REGO Bin DENDI
4314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl.
    MH
    Terdakwa:
    REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl. REGO Bin DENDI
Register : 04-10-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN PADANG Nomor 47/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pdg
Tanggal 18 Oktober 2021 — Terdakwa
14230
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl REGO Bin DENDI PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP jo UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak
    REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl REGO Bin DENDI PUTRA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan di Rutan Klas IIB Anak Air Padang.
Register : 06-09-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sbs
Tanggal 23 September 2024 — Terdakwa
913
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak FARISAN REYGO ALIAS PARIS BIN WAHYUDI tersbut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
    WAHYUDI, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 11 September 2023;
  • 1 (satu) lembar fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6101-LT-25062016-0072 atas nama FARISAN REYGO, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 28 Juni 2016;
  • Dikembalikan kepada Anak FARISAN REYGO ALIAS PARIS BIN WAHYUDI;

    1. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah