Ditemukan 3 data
Terdakwa:
REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl. REGO Bin DENDI
43 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl.
MH
Terdakwa:
REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl. REGO Bin DENDI
142 — 30
M E N G A D I L I
- Menyatakan Anak REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl REGO Bin DENDI PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP jo UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak
REYGO RAYDER DENDI MONTERO PUTRA Pgl REGO Bin DENDI PUTRA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan di Rutan Klas IIB Anak Air Padang.
9 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Anak FARISAN REYGO ALIAS PARIS BIN WAHYUDI tersbut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
WAHYUDI, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 11 September 2023;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6101-LT-25062016-0072 atas nama FARISAN REYGO, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 28 Juni 2016;
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah
Dikembalikan kepada Anak FARISAN REYGO ALIAS PARIS BIN WAHYUDI;