Ditemukan 1 data
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Fonta Reylena Saragih
12 — 10
- Menyatakan Terdakwa Fonta Reylena Saragih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memiliki KTP-Elektronik Kota Jayapura;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Fonta Reylena Saragih