Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 345/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 13 April 2022 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
REZAIE AHMAD SHAH
4819
  • MENGADILI
    1. Menyatakan Terdakwa Rezaie Ahmad Shah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    Rezaie Ahmad Shah;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
REZAIE AHMAD SHAH