Ditemukan 2 data
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
REZAIE AHMAD SHAH
48 — 19
- MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rezaie Ahmad Shah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Rezaie Ahmad Shah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
REZAIE AHMAD SHAH
15 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Herly alias Herli Ritansa bin Rozali, AM) terhadap Penggugat (Depriyanti binti Rezaie);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);