Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 2125/Pdt.G/2022/PA.Tnk
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5120
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ahmad Rizki Pemuka,SE bin Rezuli Azwan,SE);
    3. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 370.000; (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 08-04-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 16/Pdt.P/2019/PN Tgl
Tanggal 18 April 2019 — Pemohon:
YUDI PRIYONO als. DARTO als. SUDARTO BIN WAKLAN
266
  • Nomor 16/Pdt.P/2019/PN Tgl halm 5 dari halm 10 Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon beserta alatbuktinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dibawah ini; Bahwa pemohon mengajukan permohonan penggantian nama yangdahulunya bernama Darto/Sudarto bin Waklan menjadi Yudi Priyono binWaklan; Bahwa pemohon bertempat tinggal dikota tegal yang tunduk terhadapkompetensi pengadilan negeri Tegal; Bahwa Pemohon berdasarkan bukti surat laporan kelahiran (P2),kutipan akta nikah (P3), kutipan akta kelahiran Rezuli
Register : 24-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1082/Pdt.G/2022/PA.Tnk
Tanggal 14 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3613
  • Rezuli Azwan, SE) di depan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian:
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Nafkah Lampau (Madliyah) sejak bulan April 2021 sampai dengan bulan September 2022 berupa uang Rp.1000.000,00/bulan x 19 bulan berjumlah Rp.19.000.000,00
Register : 22-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 32/Pdt.G/2023/PTA.Bdl
Tanggal 31 Agustus 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6447
  • ., lahir di Bandar Lampung tanggal 14 April 2019 berada pada Penggugat Rekonvensi (Ahmad Rizki Pemuka, S.E bin Rezuli Azwan,S.E) selaku ayah kandungnya;
  • Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku Ibu kandungnya untuk bertemu baik secara luring maupun daring dan memberikan kasih sayang dalam bentuk apapun kepada anak tersebut; s
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

    • Membebankan