Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 1134/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 4 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CAHAYA RHANTIKA BINTI HARTONO
11440
    1. Menyatakan Terdakwa Cahaya Rhantika Binti Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyembunyikan Orang yang Belum Dewasa yang Ditarik atau Menarik sendiri dari Kekuasaan yang Menurut Undang-undang Ditentukan atas Dirinya sebagai mana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cahaya Rhantika Binti Hartono dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    Ambar Arum.SH
    Terdakwa:
    CAHAYA RHANTIKA BINTI HARTONO