Ditemukan 1 data
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CAHAYA RHANTIKA BINTI HARTONO
114 — 40
- Menyatakan Terdakwa Cahaya Rhantika Binti Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyembunyikan Orang yang Belum Dewasa yang Ditarik atau Menarik sendiri dari Kekuasaan yang Menurut Undang-undang Ditentukan atas Dirinya sebagai mana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cahaya Rhantika Binti Hartono dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
CAHAYA RHANTIKA BINTI HARTONO