Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2010 — Upload : 21-09-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 141/Pid.Sus/2010/PN.SKH
Tanggal 15 Juli 2010 — RHINTHO ENDRA ASMARA Bin BAHANDRA, Spd.
6512
  • Menyatakan, bahwa terdakwa : RHINTHO ENDRA ASMARA Bin BAHANDRA. Spd, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika golongan I bukan tanaman.
    RHINTHO ENDRA ASMARA Bin BAHANDRA, Spd.
    PUTUS ANNOMOR: 141/Pi.Sus/2010/PN.SkhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa danmengadil i perkara perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamperkara atas nama TerdakwaNama lengkap) : RHINTHO ENDRA ASMARA Bin BANENDRA;Tempat lahir : Sukoharjo;Umur/tanggal lahir : 30 tahun, O9 Mei 1980;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
    UnsurBarangsiapa ;ee 9Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapaadalah subjek hukum yang mampu' bertanggung jawabatasperbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaanPenuntut Umum;Menimbang, bahwaterdakwa RHINTHO ENRA ASMAA BinBANENDRA.
    Menyatakan, bahwa terdakwa : RHINTHO ENDRA ASMARA Bin19BAHANDRA. Spd, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : memilik, menyimpan,menguasai, atau) menyediakannarkotika golongan I bukantanaman;1. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwaselama 4 (empat) tahun dan pidana dendasebesar Rp. 800.000.000, ( delapan ratusjuta rupiah ), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka akan digantidengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;2.
Register : 12-08-2015 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Lwk
Tanggal 30 Maret 2016 — Perdata - YAKOB SOSIBONG - DIREKTUR PT. SUMBER CIPTA NIAGA di Surabaya Beralamat di Jln. Kedung Doro No. 34 Cq. Direktur PT. DJARUM Beralamat di Palu Jln. Dewi Sartika No. 58 Cq. Direktur PT. DJARUM Jln. Jendral Sudirman No. 14 Luwuk Kab. Banggai - PRENGKY
1167
  • Saksi Rhintho Choantho, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan kematianYopri Sosibong;Bahwa saksi mengetahui peristiwa kematian Yopri Sosibong;Bahwa pada saat itu akan dilakukan perbaikan neon box yang rusak,kemudian Tergugat Il menyampaikan kepada saksi dan Yopri Sosibongangan kerja dulu karena belum ada alat pengaman nanti saya datang,kemudian Tergugat Il pergi mengambil alat pengaman, sehingga saksi danYopri Sosibong
    Yani Luwuk dari tanggal 10Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015, dengan persyaratanbilamana terjadi musibah dalam pemasangan barang maka pihak Vendor(Tergugat Il) yang bertanggungjawab;Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi yang diajukan olehTergugat Il yakni saksi Rhintho Choantho pada pokoknya menerangkan bahwasaksi dan Yopri Sosibong dipanggil oleh Tergugat Il membantu bekerja tanpaadanya perjanjian kerja atau kontrak kerja.
    Bahwa ketika akan dilakukanperbaikan neon box yang rusak, Tergugat Il telah menyampaikan kepada saksidan Yopri Sosibong agar tidak bekerja dulu karena belum adanya alatpengaman kemudian Tergugat Il pergi mengambil alat pengaman, akan tetapitibatiba Yopri Sosibong langsung naik tangga dan bekerja sehingga YopriSosibong tersengat listrik kemudian meninggal dunia, hal ini bersesuaiandengan bukti P.1;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, saksiTergugat Il yakni saksi Rhintho Choantho
    maupun Tergugat Il bukanlah karyawan dariTergugat sehingga meninggalnya almarhum Yopri Sosibong tidak adaketerkaitan dengan Tergugat , dengan demikian tidak ada perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh Tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapatmembuktikan dalil gugatannya;Menimbang, bahwa selain Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya, dari keterangan saksi Tergugat Il yakni saksi Kaparia Yanisa,Rhintho