Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 134/Pid.B/2014/PN.Bjb
Tanggal 27 Agustus 2014 — LIDYA OKTAVIANA Binti SAIFUL HAN NOR
5212
  • Dikembalikan kepada Pihak Hotel Rhoditha melalui saksi WIWIEK ANGGERAINI,SH.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    ribu rupiah) yangditandatangani BUDI ISTONO.l(satu) lembar asli kwitansi tertanggal Februari 2014 dari RSUD Banjarbarusejumlah uang sebesar Rp. 28.702.000( dua puluh delapan juta tujuh ratus dua riburupiah) yang ditandatangani FAHMI.e (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 28 Februari 2014 dari BKSDAsejumlah uang sebesar Rp.10.500.000( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)yang ditandatangani terdakwa (LIDYA).Putusan No. 134/Pid.B/2014/PN.Bjb, halaman 5 dari 73 halamanDikembalikan kepada Pihak Hotel Rhoditha
    16.150.000( enam belasjuta seratus lima puluh ribu rupiah).Event Kemenhut sebesar Rp. 16.150.000( enam belas juta seratus lima puluhribu rupiah).Event Astellas sebesar Rp. 25.796.000( dua puluh lima juta tujuh ratussembilan puluh enam ribu rupiah).Sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp.197.460.600( seratussembilan puluh tujuh juta rupiah empat ratus enam puluh ribu enam ratus riburupiah) seharusnya sebagai tugas dan tanggung jawab terdakwa harusnya diserahkan ke pihak Acounting Hotel Rhoditha
    Kemenhut sebesar Rp. 16.150.000( enam belas juta seratus lima puluhribu rupiah).Event Astellas sebesar Rp. 25.796.000( dua puluh lima juta tujuh ratussembilan puluh enam ribu rupiah).Putusan No. 134/Pid.B/2014/PN.Bjb, halaman 19 dari 73 halaman20Sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp.197.460.600( seratussembilan puluh tujuh juta rupiah empat ratus enam puluh ribu enam ratus riburupiah) seharusnya sebagai tugas dan tanggung jawab terdakwa harusnya diserahkan ke pihak Acounting Hotel Rhoditha
    ditandatangani BUDI ISTONO.=> 1(satu) lembar asli kwitansi tertanggal Februari 2014 dari RSUD Banjarbarusejumlah uang sebesar Rp. 28.702.000( dua puluh delapan juta tujuh ratus duaribu rupiah) yang ditandatangani FAHMI.=> (satu) lembar sli kwitansi tertanggal 28 Februari 2014 dari BKSDAsejumlah uang sebesar Rp.10.500.000( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)yang ditandatangani terdakwa (LIDYA).Oleh karena barang bukti tersebut telah selesai digunakan dalam pembuktian, makadikembalikan kepada Pihak Hotel Rhoditha
    (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 28 Februari 2014 dari BKSDA sejumlah uangsebesar Rp.10.500.000( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatanganiterdakwa (LIDYA).Dikembalikan kepada Pihak Hotel Rhoditha melalui saksi WIWIEKANGGERAINILSH.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Banjarbaru pada hari SENIN, Tanggal 25 AGUSTUS 2014 oleh kamiTONGANLSH selaku Hakim Ketua,