Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN TONDANO Nomor 86/Pid.B/2018/PN Tnn
Tanggal 28 Juni 2018 —
Terdakwa:
RHULAN MUNTU alias BUN
6315
    1. Menyatakan Terdakwa RHULAN MUNTU Alias BUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;


    Terdakwa:
    RHULAN MUNTU alias BUN
    PUTUSANNomor 86/Pid.B/2018/PNTnnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa:Nama lengkap > RHULAN MUNTU Alias BUNTempat lahir : TondanoUmur/tgl.lahir : 26 tahun / 27 November 1991Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kelurahan Papakelan Lingkungan Ill KecamatanTondano
    Menyatakan Terdakwa Rhulan Muntu Alias Bun terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 335 Ayat(1) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rhulan Muntu Alias Bun denganpidana penjara selama 11 (Sebelas) bulan dikurangkan seluruhnya selamaTerdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
    Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan dipersidanganyang pada pokoknya bahwa Penuntut Umum bertetap pada Surat Tuntutan;Menimbang, bahwa atas Replik secara lisan dari Penuntut Umumtersebut, Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya bahwa Terdakwa tetap pada pembelaan secara lisan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umumkepersidangan berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 12 April 2018 yang isinyasebagai berikut:Bahwa ia terdakwa RHULAN
    yaitu. saksi korban ALFRED AWOAH,S.P.d supayamelakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakaikekerasan, sesuatu perbuatan lain atau dengan mamakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara dan uraian kejadiansebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketikasaksi korbanALFRED AWOAH berada di acara ulang tahun dirumah keluargaFERRY NAJOAN lalu terdakwa RHULAN
    Menyatakan Terdakwa RHULAN MUNTU Alias BUN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.