Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 54/Pid.B/2014/PN.Prob.
Tanggal 6 Mei 2014 — PRADIFYA RIANDARA alias DADAN bin KADIR RIYANTO
5812
  • Menyatakan bahwa Terdakwa PRADIFYA RIANDARA alias DADAN bin KADIR RIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRADIFYA RIANDARA alias DADAN bin KADIR RIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4.
    PRADIFYA RIANDARA alias DADAN bin KADIR RIYANTO
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : PRADIFYA RIANDARA alias DADAN binKADIR RIYANTO ;Tempat lahir : Probolinggo ;Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun / 20 Juni 1987 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Sepuh Gembol, KecamatanWonomerto, Kabupaten
    Menetapkan agar ia Terdakwa PRADIFYA RIANDARA alias DADANatau RIZAL bin KADIR RIYANTO tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan BermotorSepeda Motor Yamaha Mio No.Pol. N3133OT ;e 1 (satu) bendel Surat Keterangan Kendaraan Sepeda Motor YamahaMio No.Pol. N3133OT ;Dilampirkan dalam berkas per4kara ;;5.
    aliasDADAN yang saat melakukan penggelapan atau penipuan mengakubernama RIZAL ;Bahwa saksi membenarkan Terdakwa PRADIFYA RIANDARA aliasDADAN bin KADIR RIYANTO yang diajukan di persidangan adalahpelaku penggelapan atau penipuan sepeda motor tersebut ;Bahwa menurut keterangan DIMAS ADI SAPUTRA sepeda motoryang digelapkan oleh PRADIFYA RIANDARA alias DADAN adalahSepeda Motor Yamaha Mio No.Pol.
    alias DADAN atau RIZAL ;Bahwa saksi membenarkan Terdakwa PRADIFYA RIANDARA aliasDADAN bin KADIR RIYANTO yang diajukan di persidangan adalahpelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Nio No.Pol N3133QT ;Bahwa menurut keterangan DIMAS ADI SAPUTRA sepeda motoryang digelapkan oleh PRADIFYA RIANDARA alias DADAN adalahSepeda Motor Yamaha Mio No.Pol.
    Menyatakan bahwa Terdakwa PRADIFYA RIANDARA alias DADAN binKADIR RIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRADIFYA RIANDARA aliasDADAN bin KADIR RIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yangdijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 08-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 09-12-2022
Putusan PA SRAGEN Nomor 1437/Pdt.G/2018/PA.Sr
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
211
  • MENGADILI

    1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (Kris Jaya Maulana bin Imron ) kepada Penggugat (Andhika Lutfana Riandara binti Riyanto )

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.501.000 ,

Register : 21-10-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN SALATIGA Nomor 74/Pid.B/2014/PN.Sal
Tanggal 10 Desember 2014 — KRISJAYA MAULANA Als PENTET BIN IMRON
687
  • kepada terdakwa Krisjaya Maulana bahwa barangbarang yang saksi jual / serahkan kepadanya adalah barangbarang hasilcurian ;e Bahwa setelah saksi memberitahu asal muasal barang tersebut, selanjutnya Terdakwamenjadi tahu kalau barangbarang tersebut adalah hasil curian, tetapi terdakwa tetapdiam saja dan mau menerima barangbarang hasil curian dari saksi tersebut untukdijualnya kembali ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidakberkeberatan ;6 Saksi ANDIKA LUTFANA RIANDARA