Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 89/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 22 Januari 2021 — B
Terdakwa:
Irvan Rianidika
122
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa IRVAN RIANIDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    B
    Terdakwa:
    Irvan Rianidika
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 89/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : IRVAN RIANIDIKA;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir : 08 November 1999 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa IRVAN RIANIDIKA;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
    Menyatakan Terdakwa IRVAN RIANIDIKA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (Satu) hari;3.