Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2019 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4168 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — RESTU RICCARA alias BAGONG bin HERMANSYAH
6233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RESTU RICCARA alias BAGONG binHERMANSYAH
    PUTUSANNomor 4168 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Terdakwa,telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaan:RESTU RICCARA alias BAGONG binHERMANSYAH;: Bukit Lintang (Bangka Barat):: 22 tahun/ 19 Juni 1996:: Lakilaki:: Indonesia:: Dusun Bukit Lintang,
    Menyatakan Terdakwa RESTU RICCARA alias BAGONG binHERMANSYAH terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli narkotika golongan sebagaimana dakwaanprimair Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang
    0,229 gram dan setelah dilakukanpemeriksaan laboratoris dengan berat netto 0,201 gram; 1 (satu) unit handphone Vivo warna gold dengan nomor SIM082259818903:1 (satu) lembar kertas putih;1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan,;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor75/Pid.Sus/2019/PN Mtk tanggal 26 Juni 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa RESTU RICCARA
    UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Bangka Barat tersebut dan Pemohon Kasasill/Terdakwa RESTU RICCARA
Register : 30-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN Mentok Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mtk
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
DODDY DARENDRA PRAJA, SH
Terdakwa:
RESTU RICCARA Als BAGONG Bin HERMANSYAH
4110
  • Menyatakan Terdakwa Restu Riccara alias Bagong bin Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
2.
Penuntut Umum:
DODDY DARENDRA PRAJA, SH
Terdakwa:
RESTU RICCARA Als BAGONG Bin HERMANSYAH
PUTUSANNomor 75/Pid.Sus/2019/PN MtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mentok yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Restu Riccara alias Bagong bin Hermansyah;Tempat lahir : Bukit Lintang (Bangka Barat);Umur / Tanggal lahir : 22 Tahun / 19 Juni 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan
Menyatakan Terdakwa RESTU RICCARA Als BAGONG Bin HERMANSYAHterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
Perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi MUHAMMAD RIZKYdan saksi JONI PRANATA yang merupakan Anggota Kepolisian Resort BangkaBarat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredarannarkotika jenis sabusabu di Kecamatan Parittiga dan salah satunya adalahRESTU RICCARA Als BAGONG (Terdakwa), kemudian saksi MUHAMMADRIZKY dan saksi JONI PRANATA pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019sekira pukul 17.30 Wib
Saksi JONI PRANATA Bin SARMILI, dibawah sumpah dipersidangan yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi bersama rekan saksi yaitu MUHAMMAD RIZKY dengan dipimpinoleh Kasat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap TerdakwaRESTU RICCARA Als BAGONG karena ada menguasai dan memiliki narkotikajenis sabusabu;Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 28Februari 2019 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di halaman rumah TerdakwaRESTU RICCARA Als BAGONG yang berlokasi di Dusun
Menyatakan Terdakwa Restu Riccara alias Bagong bin Hermansyah telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahalaman 17 dari 18 Putusan nomor 75/Pid.Sus/2019/PN MtkHak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan sebagaimanadalam dakwaan primair;2.
Register : 19-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 44/PID.SUS/2019/PT BBL
Tanggal 3 September 2019 — Pembanding/Terdakwa : DEDEN SUNANDAR Als DEDEN Bin DEDI SURYADI Diwakili Oleh : JAILANI HASYIM, SH
Terbanding/Penuntut Umum : DODDY DARENDRA PRAJA, SH
7430
  • MURDIANTO yangmerupakan anggota Kepolisian Resort Bangka Barat berhasilmengamankan saksi RESTU RICCARA Als BAGONG = (berkaspenuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Dusun Bukit LintangDesa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dan setelahdilakukan penggeledahan terhadap saksi RESTU RICCARA AlsBAGONG ditemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisibutiran kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabusabu, selanjutnyasaksi RESTU RICCARA Als BAGONG mengakui 1 ( satu
    MURDIANTO yangmerupakan anggota Kepolisian Resort Bangka Barat berhasilmengamankan saksi RESTU RICCARA Als BAGONG (berkaspenuntutan terpisah ) dirumahnya yang beralamat di Dusun BukitLintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dansetelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi RESTU RICCARA AlsHalaman 5 dari 16 Putusan Pidana PT Nomor 44/Pid.Sus/2019 PT.
    BBL.BAGONG ditemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisibutiran kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabusabu, selanjutnyasaksi RESTU RICCARA Als BAGONG mengakui 1 ( satu ) bungkusnarkotika jenis sabusabu tersebut di dapat dengan cara membeli dariDEDEN SUNANDAR Als DEDEN ( Terdakwa ) seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah ), kKemudian atas informasi yang diberikan saksiRESTU RICCARA Als BAGONG tersebut selanjutnya saksi MUHAMMADRIZKY dan saksi IWAN P. A.
    Bahwa di persidangan saksi Restu Riccara als Bagong ( Terdakwa dalamberkas terpisah ) mengakui membeli 1 ( satu ) paket narkotika jenis Sabusabu dari Terdakwa seharga Rp.700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah ) danketerangan saksi Restu Riccara als Bagong tersebut di benarkan olehTerdakwa.5.
    Iskandar Als Deden bin Dedi Suryadi mengakui ada 2 ( dua ) kalimenjual narkotia jenis sabusabu kepada saksi Restu Riccara als Bagong,yang harga perpaketnya seharga Rp.700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah ),selain itu juga saksi Restu Riccara ( Terdakwa dalam berkas terpisah ), jugamengakui dan menerangkan telah 2 ( dua ) kali membeli narkotika jenissabusabu dari Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat atau berkesimpulan terdakwa
Register : 19-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 43/PID.SUS/2019/PT BBL
Tanggal 3 September 2019 — Pembanding/Terdakwa : RESTU RICCARA Als BAGONG Bin HERMANSYAH Diwakili Oleh : JAILANI HASYIM, SH
Terbanding/Penuntut Umum : DODDY DARENDRA PRAJA, SH
5019
  • Pembanding/Terdakwa : RESTU RICCARA Als BAGONG Bin HERMANSYAH Diwakili Oleh : JAILANI HASYIM, SH
    Terbanding/Penuntut Umum : DODDY DARENDRA PRAJA, SH
    Menyatakan Terdakwa RESTU RICCARA Als BAGONG Bin HERMANSYAHterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantaradalam jual beli narkotika golongan sebagaimana dakwaan primair Pasal114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Bahwa terdakwa Restu Riccara alias Bagong bin Hermansyah pada tanggal28 Pebruari 2019 sekira pukul 17.30 Wib ditangkap di halaman rumah orangtua terdakw2a di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput Kecaamatan Parit tigaKabupaten Bangka Barat.2. Pada saat dilakukan Penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti 1(satu) paket Narkotika jenis sabusabu seberat 0,229 gram di dalam sakucelanaterdakwa.3.
    Roby.Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, pihak Terdakwatidak mengajukan kontra memori banding;A Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penasehat Hukumtersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal halyang dimuat dalam memori banding tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Restu Riccara als.
    Twedakwa Restu Riccara als. Bagong bin Hermansyahmengakui, bahwa setiap sdr. Roby ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabusabu selalu minta carikan / belikan melalui terdakwa Restu Riccara alsBagong bin Hermasyah dan setiap pembelian sabusabu untuk Sdr. Roby,terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah).Menimbang, bahwa dari uraian persidangan tersebut di atas, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat terdawa Restu Riccara als.
    Roby (DPO)seharga Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) perpaketnya;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelishakim tingkat banding berpendapat, bahwa terdakwa Restu Riccara alsBagong bin Hermasyah ada membeli narkotika jenis sabusabu dannarkotika jenis sabu sabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepadasdr.
Register : 30-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN Mentok Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Mtk
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
DODDY DARENDRA PRAJA, SH
Terdakwa:
DEDEN SUNANDAR Als DEDEN Bin DEDI SURYADI
175
  • MURDIANTO yang merupakananggota Kepolisian Resort Bangka Barat berhasil mengamankan saksi RESTURICCARA Als BAGONG (berkas penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamatdi Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Baratdan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi RESTU RICCARA AlsBAGONG ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butirankristal warna putin berupa narkotika jenis sabusabu, selanjutnya saksi RESTURICCARA Als BAGONG mengakui 1 (satu)
    bungkus narkotika jenis sabusabutersebut di dapat dengan cara membeli dari DEDEN SUNANDAR Als DEDEN(Terdakwa) seharga Rp/00.000, (tujuh ratus ribu rupiah), Kemudian atasinformasi yang diberikan saksi RESTU RICCARA Als BAGONG. tersebutselanjutnya saksi MUHAMMAD RIZKY dan saksi IWAN P.
    SOSISsebanyak 2 (dua) ji kemudian di pecah Terdakwa menjadi 6 (enam) paket;Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu kepada saksi RESTU RICCARA alias BAGONG seharga Rp700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 di Kp. ParitEmpat Desa Sekar Biru Kec. Parittiga;Bahwa awalnya Saksi melakukan penangkapan terhadap saksi RESTURICCARA alias BAGONG dirumahnya pada hari Kamis tanggal 28 Februari2019 sekira pukul 17.30 WIB di Dsn.
    MURDIANTO berhasil mengamankan Saksi RESTU RICCARA Als BAGONG(berkas penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Dusun Bukit LintangDesa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat karena kedapatanmemiliki dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal warnaputih berupa narkotika jenis sabusabu kemudian Saksi RESTU RICCARA AlsBAGONG mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu tersebut di dapatdengan cara membeli dari Terdakwa DEDEN SUNANDAR Als DEDEN sehargaRp700.000,00