Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 34/Pdt.P/2021/PN Pbl
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon:
RICSHAN HALIM
212
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 73/KO/L/1987 tertanggal 26 Desember 1987yang semula RIC SHAN HALIMmenjadi RICSHAN HALIM.
    Pemohon:
    RICSHAN HALIM
    Bahwa setahu Saksi nama Pemohon yang tertulis dalam KutipanAkta Kelahiran Tertulis RIC SHAN HALIM (RIC SHAN menggunakanspasi) akan dibetulkan menjadi RICSHAN HALIM (RICSHAN digabungmenjadi satu kata), agar sesuai dengan Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk dan ljazah Terakhir ( SMA) Pemohon.
    Bahwa setahu Saksi nama Pemohon yang tertulis dalam KutipanAkta Kelahiran Tertulis RIC SHAN HALIM (RIC SHAN menggunakanHalaman 5 dari 10 Penetapan Nomor :34/Pdt.P/2021/PN Pblspasi) akan dibetulkan menjadi RICSHAN HALIM (RICSHAN digabungmenjadi satu kata), agar sesuai dengan Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk dan ljazah Terakhir ( SMA) Pemohon.
    Bahwa setahu Saksi nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran tertulis RIC SHAN HALIM ( RIC SHAN menggunakan spasi) akandibetulkan menjadi RICSHAN HALIM ( RICSHAN digabung menjadi satu kata),agar sesuai dengan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan ljazahTerakhir ( SMA ) Pemohon.Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor :34/Pdt.P/2021/PN Pbl Bahwa setahu Saksi nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran RIC SHAN HALIM (RIC SHAN menggunakan spasi) akan dibetulkanmenjadi RICSHAN HALIM
    (RICSHAN digabung menjadi satu kata) karenaPemohon akan melangsungkan pernikahan.
    HALIM (RIC SHAN menggunakan spasi), maka dengan adanya permohonanPemohon tersebut, Pemohon dapat diberikan jjin melalui penetapan Pengadilanuntuk melakukan pembetulan penulisan nama Pemohon yang semula tertulis RICSHAN HALIM (RIC SHAN menggunakan spasi) menjadi RICSHAN HALIM(RICSHAN digabung menjadi satu kata).Halaman 8 dari 10 Penetapan Nomor :34/Pdt.P/2021/PN PblMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasdan mengacu pada ketentuan Pasal 52 Undang undang Nomor 24 Tahun
Register : 25-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 34/Pdt.P/2021/PN Pbl
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon:
RICSHAN HALIM
2421
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 73/KO/L/1987 tertanggal 26 Desember 1987yang semula RIC SHAN HALIMmenjadi RICSHAN HALIM.
    Pemohon:
    RICSHAN HALIM