Ditemukan 1 data
191 — 36
Riduwi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Novi Erlinggawati binti Wagiran) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 16 Desember 2020 sebagai berikut :
- Pemohon bersedia dan sanggup memberikan nafkah iddah untuk selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).