Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 95/Pid.B/2021/PN Kph
Tanggal 13 Oktober 2021 —
Terdakwa:
KURNIAWAN AHLI USMAN AGUSTA Alias AGUSTA KURNIAWAN Alias GUSTENG Bin RIGUSMAN
7631
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN AHLI USMAN AGUSTA Alias GUSTA Alias GUSTENG Bin RIGUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka berat, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;

    Terdakwa:
    KURNIAWAN AHLI USMAN AGUSTA Alias AGUSTA KURNIAWAN Alias GUSTENG Bin RIGUSMAN
    Nama lengkap > KURNIAWAN AHLI USMAN AGUSTA Alias AGUSTAKURNIAWAN ALIAS GUSTENG Bin RIGUSMAN;2. Tempat lahir : Galogah;3. Umur/Tanggal lahir :19 tahun /28 Agustus 2002;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Babakan Bogor Kecamatan KabawetanKabupaten Kepahiang;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa Kurniawan Ahli Usman Agusta Alias Gusta AliasGusteng Bin Rigusman bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orangatau barang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke2 KUHP sebagaimana dalamsurat dakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kurniawan Ahli Usman AgustaAlias Gusta Alias Gusteng Bin Rigusman oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    serta tidak ditemukan adanyaalasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenalorangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkanTerdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telahmereka lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan unsur BarangSiapa adalah Terdakwa Kurniawan Ahli Usman Agusta Alias Gusta AliasGusteng Bin Rigusman, sehingga dengan demikian maka unsur barang siapatelah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN AHLI USMAN AGUSTA AliasGUSTA Alias GUSTENG Bin RIGUSMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secarabersamasama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain lukaberat, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Register : 10-07-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PA Bintuhan Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Bhn
Tanggal 17 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
1412
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Jumi Eptiansyahbin Rigusman dan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Lala Nupita Saribinti Rujian, untuk melaksanakan pernikahan;
    3. Membebankan kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IVuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus