Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 99/Pid.C/2018/PN Tgl
Tanggal 10 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAKMADI
Terdakwa:
IRIH SETIA MARTIN BIN IMAN RIHARNANTO
206
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMAN RIHARNANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MABUK DITEMPAT UMUM ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMAN RIHARNANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAKMADI
    Terdakwa:
    IRIH SETIA MARTIN BIN IMAN RIHARNANTO
    Menyatakan Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMAN RIHARNANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMABUK DITEMPAT UMUM ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMANRIHARNANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), akan tetapi bilamana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan kurungan selama 7 (tujuh) hari kurungan;3.