Ditemukan 1 data
SAKMADI
Terdakwa:
IRIH SETIA MARTIN BIN IMAN RIHARNANTO
20 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMAN RIHARNANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MABUK DITEMPAT UMUM ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMAN RIHARNANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAKMADI
Terdakwa:
IRIH SETIA MARTIN BIN IMAN RIHARNANTOMenyatakan Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMAN RIHARNANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMABUK DITEMPAT UMUM ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRIH SETIA MARTIN Bin IMANRIHARNANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), akan tetapi bilamana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan kurungan selama 7 (tujuh) hari kurungan;3.