Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2022/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
RITA SURYANI SINULINGGA, SH
Terdakwa:
RIHTAR PARDEDE Alias PARDEDE Bin TIMPO PARDEDE
87
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa RIHTAR PARDEDE Als PARDEDE Bin TIMPO PARDEDE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa RIHTAR PARDEDE Als PARDEDE Bin TIMPO PARDEDE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    Penuntut Umum:
    RITA SURYANI SINULINGGA, SH
    Terdakwa:
    RIHTAR PARDEDE Alias PARDEDE Bin TIMPO PARDEDE