Ditemukan 2 data
RINY NT , SH
Terdakwa:
RILANO ARMANDA BIN SOETOMO
19 — 4
- Menyatakan terdakwa RILANO ARMANDA Bin SOETOMO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menghukum terdakwa RILANO ARMANDA Bin SOETOMO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Penuntut Umum:
RINY NT , SH
Terdakwa:
RILANO ARMANDA BIN SOETOMO
15 — 8
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Rico Rilano Buzaar) terhadap Penggugat (Yulia Megasari ) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan