Ditemukan 1 data
1.JIMMY RIMPMAN OLENG
2.MARIETJE D. C. DIRKS
21 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah putusan Pengadilan Negeri Tahuna nomor 06/PDT.P/2011/PN.THNA;
- Memberikan Izin Kepada Para Pemohon untuk menambah nama anak kandung Para Pemohon dari semula dengan hanya nama ANGGELINA JEANETE ditambah menjadi ANGGELINA JEANETE OLENG, anak dari seorang Ayah JIMMY RIMPMAN OLENG dan Ibu MARIETJE D.C DIRKS;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon
untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Sipil Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan memerintahkan Pegawai Pencatat Sipil Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut dengan nama ANGGELINA JEANETE OLENG, anak dari seorang Ayah JIMMY RIMPMAN OLENG dan Ibu MARIETJE D.C DIRKS pada Register Akta;
- Membebankan
Pemohon:
1.JIMMY RIMPMAN OLENG
2.MARIETJE D. C. DIRKS