Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 384/Pdt.P/2023/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2023 — Pemohon:
Ai Rinajah
74
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama Rinajah menjadi Ai Rinajah dan mengubah tahun lahir Pemohon dari tahun 1973 menjadi 1974 di Akte Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk menambah nama Pemohon
    dari Rinajah menjadi Ai Rinajah dan mengubah tahun lahir Pemohon dari 1973 menjadi 1974 pada pinggir kutipan Akte Kelahiran Nomor : 610/1993 tanggal 06-02-1993 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    Ai Rinajah