Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Bpp
Tanggal 11 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9843
  • puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar sisa pembayaran tahap pelunasan ganti rugi obyelk tanah komplek cemara rindang kepada (para tergugat) sebesar Rp. 21.726.109.000,- (Dua puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan ribu rupiah) dititipkan di pengadilan negeri Balikpapan untuk pembayaran hutang para tergugat kepada penggugat ;
  • Menyatakan Sisa pembayaran tahap pelunasan ganti rugi obyek tanah Komplek Cemara Rindang