Ditemukan 1 data
98 — 43
puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar sisa pembayaran tahap pelunasan ganti rugi obyelk tanah komplek cemara rindang kepada (para tergugat) sebesar Rp. 21.726.109.000,- (Dua puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan ribu rupiah) dititipkan di pengadilan negeri Balikpapan untuk pembayaran hutang para tergugat kepada penggugat ;
- Menyatakan Sisa pembayaran tahap pelunasan ganti rugi obyek tanah Komplek Cemara Rindang