Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 06-11-2013
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 163/PID.B/2013/PN.MDL
Tanggal 10 September 2013 — -RISALIH NASUTION
6733
  • Menyatakan Terdakwa RISALIH NASUTION telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    -RISALIH NASUTION
    PUTUSANNomor : 163/Pid.B/2013/PNMdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : RISALIH NASUTION;Tempat Lahir ; Pidoli Dolok;Umur/Tanggal Lahir ; 30 Tahun / 11 April 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan c Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Pidoli DolokKecamatan PanyabunganKabupaten
    2013;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2013 s/d 26Oktober 2013;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum,tanggal 10 September 2013 Nomor Reg Perk : PDM34/N.2.28.3/Euh.2/07/2013, yangpada pokoknya menuntut :1 Menyatakan Terdakwa Risalih
    Penuntut Umum tersebut, Terdakwamengajukan Pledooi/Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukumanyang seringanringannya dan Terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang bahwa terhadap Pledooi/Pembelaan tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap dengan tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap denganpembelaannya;Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengandakwaan subsidairitas sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia Terdakwa Risalih
    Bahwa Terdakwa dan korbanmenikah pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2003 di Desa Pidoli Dolok KecamatanPanyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan pernikahan mereka tersebut resmi dantercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Panyabungan, dengan Kutipan Akta NikahNomor : 305/81/III/2003 tanggal 20 Maret 2003;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga;SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa Risalih Nasution pada
    Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan harusdihukum, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani pula membayarbiaya perkara sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undangundang No. 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 193 ayat (1) UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan ketentuan lain yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa RISALIH