Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN MALANG Nomor 894/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
Ineke Riski A
222
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Nomor: 04764/DSP/2001 tertanggal 16 April 2001 atas nama INEKE RISKI.A anak perempuan dari suami isteri GATOT NURCAHYONO dan SRI PUJIASTUTI diubah/diganti menjadi INEKE RISKI A.
    bersangkutan; Setelah memeriksa buktibukti Surat; Setelah mendengar keterangan Pemohon dan keterangan saksiSaksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannyatertanggal O08 September 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Malang tanggal 09 September 2020 dibawah Register Perkara Nomor894/Pdt.P/2020/PN Mlg yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai Bahwa Pemohon memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 04764/DSP/2001tertanggal 16 April 2001 atas nama INEKE RISKI.A
    anak perempuan darisuami isteri GATOT NURCAHYONO dan SRI PUJIASTUTI yang dikeluarkanoleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Malang; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti nama Pemohonyang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Malang Nomor:04764/DSP/2001 tertanggal 16 April 2001 atas nama INEKE RISKI.A anakHal. 1 dari 9 hal /Perkara Perdata Nomor 894/Pdt.P/2020/PN Mlgperempuan dari suami isteri GATOT
    (*nama yangBahwa adapun= alasan Perubahan/Pembetulan nama ini untukmenyesuaikan dengan ljazah Pemohon:Bahwa untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas CatatanSipil dan Kependudukan Kabupaten Kabupaten Malang Nomor:04764/DSP/2001 tertanggal 16 April 2001 atas nama INEKE RISKI.A anakperempuan dari suami isteri GATOT NURCAHYONO dan SRI PUJIASTUTI(*nama yang
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang NIK 3507246906940004tanggal 05032020 atas nama INEKE RISKI.A, selanjutnya diberi tanda P. Fotocopy Kartu Keluarga yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573011511190002 tanggal 15112019 atas nama Kepala Keluarga NANDA RAHMANIAR SISWANDA,selanjutnya diberi tanda P2;.
    Memberikan jin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan namaPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMalang Nomor: 04764/DSP/2001 tertanggal 16 April 2001 atas namaINEKE RISKI.A anak perempuan dari suami isteri GATOT NURCAHYONOdan SRI PUJIASTUTI diubah/diganti menjadi INEKE RISKI A.;3.