Ditemukan 2 data
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
RISKUR BIN MUKHTAR B
82 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riskur Bin Mukhtar B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
RISKUR BIN MUKHTAR B
28 — 2
KARIMAH bukanmiliknya terdakwa dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, adapunperbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwamelihat saku baju kanan saksi RISKUR KARIMAH ada uangnya lalu tanpa seijinpemiliknya terdakwa langsung mengambil uang tersebut sebesar Rp. 30.000, (tigapuluh ribu rupiah) yang waktu itu saksi RISKUR KARIMAH sedang berada dipedagang kerudung selanjutnya setelah terdakwa berhasil
KARIMAH sedang melihatkerudung di pasar larangan, kemudian datang terdakwa berada disebelah kanansaksi RISKUR KARIMAH juga melihat kerudung, namun tidak lama hanya 5menit dan meninggalkan saksi berjalan kearah selatan pasar ; Bahwa karena curiga kemudian saksi RISKUR KARIMAH memeriksa uangmilik saksi Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku bajusebelah kanan, dimana uang tersebut tinggal 20.000, (dua puluh ribu rupiah),maka kemudian saksi RISKUR KARIMAH mengejar terdakwa dan menanyakanapakah
terdakwa yang mengambil uang milik saksi RISKUR KARIMAH danterdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi RISKURKARIMAH ; Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang milik saksi RISKURKARIMAH adalah untuk menguasai uang tersebut ; Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi RISKUR KARIMAH tanpasepengetahuan atau seijin saksi RISKUR KARIMAH sebagai pemiliknya ; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; Saksi ke 3 H.
dimanaterdakwa beserta pemilik uang tersebut sedang berada di pedagang kerudung ; Bahwa kemudian saksi RISKUR KARIMAH curiga terhadap terdakwa setelahuangnya terdakwa ambil dimana saksi RISKUR KARIMAH langsung mengejarterdakwa yang sedang berjalan kearah selatan pasar dan meminta uangnyadikembalikan, yang selanjutnya terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada saksi RISKUR KARIMAH ;Bahwa uang milik saksi RISKUR KARIMAH yang diambil terdakwa yaitu uang sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah)
kepada saksi RISKUR KARIMAH ;Menimbang, Bahwa uang milik saksi RISKUR KARIMAH yang diambilterdakwa yaitu uang sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) ; Menimbang, Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tersebutadalah untuk dimiliki dan akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi ;11Menimbang, Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi RISKURKARIMAH tanpa sepengetahuan atau seijin saksi RISKUR KARIMAH sebagai pemiliknya ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka menurutMajelis