Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Tanggal 14 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Vivin Marti Ningsih,SH
Terdakwa:
Muhammad Arif bin Risnel panggilan Arif
7836
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF bin RISNEL panggilan ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Vivin Marti Ningsih,SH
    Terdakwa:
    Muhammad Arif bin Risnel panggilan Arif
    Nama lengkap : MUHAMMAD ARIF bin RISNEL panggilan ARIF;2. Tempat lahir : Padang Panjang;3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/ 1 Juni 2003;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Batang Arau Jorong Kubu Nan Limo KelurahanBatipuh Baruh Kecamatan Batipuh KabupatenTanah Datar;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif bin Risnel panggilan Arif terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana bersamasama menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri,sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar ketentuan Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana;2.
    inginmelanjutkan pendidikannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada surat tuntutan semula;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan/atau Penasihat HukumTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa Muhammad Arif bin Risnel
    Berita Acara Penimbangan Nomor: 127/14306IX/2021 tanggal 6September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Cabang PadangPanjang, telah dilakukan penimbangan atas barang bukti atas nama IlhamAkbar bin Syahrial panggilan Ilham dan Muhammad Arif bin Risnel panggilanArif yakni berupa 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja Kering yangdibungkus dengan kertas buku warna putin dengan total keseluruhan 1,39gram, kemudian disishkan sebanyak 0,1 gram untuk uji labor;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF bin RISNEL panggilan ARIFtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi DiriSendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 10-12-2021 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Tanggal 14 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Vivin Marti Ningsih,SH
Terdakwa:
Ilham Akbar bin Syahrial panggilan Ilham
5921
  • Galaxy J1 Ace warna putih dengan Nomor IMEI: IMEI 1: 355609/08/166314/7 IMEI 2: 355610/08/166314/5;
  • 1 (satu) helai celana pendek merek Adidas warna hitam;
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo V2026 warna biru dengan Nomor IMEI: 866414054003112;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Astrea Grand warna biru kombinasi putih tanpa Nomor Polisi beserta Kunci Kontak;

Dipergunakan dalam Perkara Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pdp atas nama Terdakwa Muhammad Arif bin Risnel