Ditemukan 6 data
Gusti Ayu Rai Artini, SH
Terdakwa:
Kornelis Dara Dangga Alias Kuncir
18 — 9
korban hanya ada saksi SEFRIYANIRISTIARA SIALLAGAN yang merupakan istri saksi korban karena saksikorban sudah berangkat bekerja, karena tidak bertemu dengan saksikorban, Terdakwa dan DOMI melihat sepeda motor merk satria FU 150SCD warna hitam merah tahun 2010 DK 7917 IU sedang terparkir digarasetempat kos saksi korban sehingga timbul niat Terdakwa dan DOMI untukmengambil sepeda motor milik saksi korban, saat saksi SEFRIYANIRISTIARA SIALLAGAN sedang masak, Terdakwa mengajak ngobrol saksiSEFRIYANI RISTIARA
kehidupanseharihari; Bahwa yang memiliki ide mengambil sepeda motor tersebutadalah DOMI yang sudah mempersiapkan kunci palsu dari BedengProyek Ubud, sedangkan Terdakwa hanya membuat korban sibuk; Bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di bedeng proyektempat Terdakwa tinggal; Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga telahmembacakan keterangan saksi SEFRIYANI RISTIARA
PT. Oto Multiartha
Tergugat:
Landerson, S.Sos
353 — 192
., Sugista Ristiara dan ExwanPrasetyo, yang masingmasing selaku Litigation Officer dan/ataukaryawan PT.
Bahwa dalam permohonan keberatan yang di tandatangani oleh ApriantoHutomo, SH, Sugista Ristiara dan Exwan Prasetyo bertindak untuk dan atasnama PT Oto Multiartha selaku Pemohon Keberatan atas dasar Surat Kuasatertanggal 19 November 2018 dan atas dasar oleh karena para penerimakuasa adalah Litigation Officier dan Karyawan PT Oto Multiartha dan atasnama siapa pemberi kuasa dalam kedudukansebagai direksi PT OtoMultiartha yang berwenang untuk memberi kuasa, dasar kewenangan sipemberi kuasa berdasarkan
Aprianto Hutomo,SH, Sugista Ristiara dan Exwan Prasetyo yang bertindak untuk dan atasHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 3/Padt.SusBPSK/2018/PN Kknnama PT Oto Multiartha selaku Pemohon Keberatan dan mengajukanpermohonan keberatan, adalah keberatan yang diajukan dengan dasarsurat kuasa yang tidak sah menurut hukum..
Menyatakan keberatan yang diajukan Pemohon keberatan yangditandatangani Aprianto Hutomo, SH, Sugista Ristiara dan Exwan PrasetyoHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 3/Padt.SusBPSK/2018/PN Kkn6.bertindak untuk dan atas nama PT Oto Multiartha atas dasar Surat Kuasatertanggal 19 November 2018 adalah keberatan yang diajukan dengandasar surat kuasa yang tidak sah menurut hukum dan menyatakankeberatan tidak dapat diterima;Menyatakan pasal 14 angka 3 perjanjian pembiayaan konsumen yangberbunyi: Apabila penyelesaian
13 — 4
Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon telah hidupsebagaimana layaknya suami istri, dan sudah dikaruniai dua orang anakyang bernama: (1) Fiza Deswita Ristiara (pr), umur 8 tahun, (2) AdhaAnugrah Dinata (Ik), umur 6 tahun, dan anakanak tersebut saat inidibawah pengasuhan orangtua Termohon;4.
Pembanding/Penggugat II : Srinatun Diwakili Oleh : Hary Masrukin, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat : PT OTO Multiartha cab kediri
56 — 23
Rendra Alexander Manalu, S.H.6 Sugista Ristiara, S.S7. Mei YunandaKesemuanya selaku litigation officer dan/atau Karyawan P.T. OtoMultiartha, yang berkedudukan di Gedung Summitmas II Lt. 7, JalanJenderal Sudirman Kav. 6162, Jakarta Selatan, baik bersamasamamaupun secara sendirisendiri, dengan diberikan hak substitusiberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Desember2020 untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTergugat;PENGADILAN TINGGI tersebutTelah membaca:1.
8 — 0
Agama Pemalang
-
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian;
-
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk :
- Memberikan Mutah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Memberikan Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Memberikan biaya hadlonah (pemeliharaan anak) bernama Ristiara
Dalam Rekonpensi
175 — 95
Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki 3(Tiga) orang anak, yaitu:e Ristiara Putri, Lahir di Jelobok 01 September 2006.e Pauji Syahputra, Lahir di Jelobok 29 September 2011.e Devi Mahbengi, Lahir di Kute Kering 05 Juli 2019.3.