Ditemukan 5 data
16 — 8
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan, Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Ristita Kurnia Anggreini binti Joko Wasis untuk menikah dengan calon suami bernama Dwi Aditya Pratama bin Yusroni;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 345000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (DWI ADITYA PRATAMA BIN YUSRONI) terhadap Penggugat (RISTITA KURNIA ANGGREINI BINTI JOKO WASIS);
- Menetapkan anak bernama ALMIRA CARABELLA AZZAHRA BINTI DWI ADITYA PRATAMA, Sidoarjo, NIK 3515154705220001
Terbanding/Penggugat : PT. SAMPOERNA TELEKOMUNIKASI INDONESIA Diwakili oleh : 1.LARRY RIDWAN 2.EKO BUDIRAHARDJO
317 — 197
Shinta Danisa Ristita, S.H., jabatan Jaksa PengacaraNegara;Semuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beralamatdi Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, JakartaHlm.3 dari 15 him.
PT. SAMPOERNA TELEKOMUNIKASI INDONESIA Diwakili oleh : 1.LARRY RIDWAN 2.EKO BUDIRAHARDJO
Tergugat:
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
227 — 198
Nama : Shinta Danisa Ristita, S.H.Jabatan : Jaksa Pengacara NegaraKesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beralamatdi Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, JakartaSelatan;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, telah membaca:1. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor22/PENDIS/2020/PTUN.JKT., tanggal 31 Januari 2020, tentang LolosDismissal;2.
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Diwakili oleh Abdul Manan,dkk
2.2. Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Diwakili oleh Damar Juniarto. dkk
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia,
2.Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
3126 — 4755
SHINTA DANISA RISTITA, S.H.