Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.ARWIN Alias RIWING Bin LAMALLE
2.YUSUF Alias LA RUSU Bin LADALLE
32 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Arwin alias Riwing Bin Lamalle dan Terdakwa 2 Yusuf alias La Rusu Bin La Dalle tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa 1 Arwin alias Riwing Bin Lamalle dan Terdakwa 2 Yusuf alias La Rusu Bin La Dalle oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan
Terdakwa 1 Arwin alias Riwing Bin Lamalle dan Terdakwa 2 Yusuf alias La Rusu Bin La Dalle tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
1.ARWIN Alias RIWING Bin LAMALLE
2.YUSUF Alias LA RUSU Bin LADALLE
Terbanding/Terdakwa I : ARWIN Alias RIWING Bin LAMALLE
Terbanding/Terdakwa II : YUSUF Alias LA RUSU Bin LADALLE
45 — 28
ARWIN ALIAS RIWING BIN LAMALLE dan Terdakwa II.
Terbanding/Terdakwa I : ARWIN Alias RIWING Bin LAMALLE
Terbanding/Terdakwa II : YUSUF Alias LA RUSU Bin LADALLE
RAHMAT, S.H., M.H.
Terdakwa:
MURSALIM Alias MURSANG Alias BAPAK ADI Bin DAMING
42 — 22
yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk yang berisi video dan foto yang berasal dari CCTV dan handphone;
- 4 (empat) buah tali kapal yang sudah terpotong 4;
- 1 (satu) buah alat pengukur curah hujan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 26/Pid.B/2024/PN Kka atas nama Terdakwa Arwin alias Riwing