Ditemukan 1 data
Dedi Mulyadi
31 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Merubah nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, No : 1868/KU-CS-BTM/2011, tanggal 23 Februari 2011, atas nama MHD ALFARIDZI RIYADHI, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, dari yang semula tertulis bernama MHD ALFARIDZI RIYADHI menjadi tertulis MUHAMMAD ALFARIDZI RIYADHI ;
- Memerintahkan