Ditemukan 7 data
AHMAD RIYADLOH
9 — 0
Pemohon:
AHMAD RIYADLOH
AHMAD RIYADLOH
8 — 0
Pemohon:
AHMAD RIYADLOH
6 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama (Mustofa) adalah Adlal;
3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Riyadloh binti Tarbun) dengan calon suaminya bernama (Solik bin Karoyan);
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
11 — 1
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Solik bin Karoyan) terhadap Penggugat (Riyadloh binti Tarbun);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu
11 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Eko Sucipto bin Jemari) terhadap Penggugat (Rista Ummi Riyadloh binti Moch Toyyib);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Hanifah Khoirunnisa binti Eko Sucipto, lahir
11 — 0
Dikatakan oleh Tergugat kalauTergugat tidak pulang dengan tujuan riyadloh / tirakat, dalam hal initirakatnya adalah usaha goib yang dilakukan di Semarang/Yogyakarta supayamendapatkan uang yang banyak.
IDWIN SAPUTRA , SH.,MH.
Terdakwa:
BAYU MAULANA BIN YUDI HIDAYAT
92 — 12
RIYADLOH selaku penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 199.605.000, (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 761/005/SPK/NBRJ-SDK/DBT/VIII/2021, Tanggal 19 Agustus 2021,
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 762/005/SPMK/NBRJ-SDK/DBT/VIII/2021, Tanggal 19 Agustus 2021,
Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 763/006/SPK/NBRJ-SDK/DBT/VIII/2021, Tanggal 19 Agustus 2021,