Ditemukan 1 data
21 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menyatakan ayah kandung (wali aqrab) Pemohon yang bernama (Ali Usman Tambunan) adalah 'adhal (enggan) sebagai wali nikah Pemohon;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suami Pemohon yang bernama Hafizd Riyadma bin Ridwan Sari;
- Menyatakan permohonan Pemohon pada