Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1226/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 Desember 2019 —
Terdakwa:
RIZKUM TOYIB bin AMIR SYARIFUDIN
3223
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rizkum Toyib bin Amir Syarifudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    RIZKUM TOYIB bin AMIR SYARIFUDIN
    Utr.Persidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, yang diperiksa secara Biasa,bersidang di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Gajah MadaNo. 17, Jakarta Pusat, pada hari: 0 000202 e0ens2endalam perkara Terdakwa: Rizkum Toyib Bin Amir Syarifudin ditahan dalamRumah Tahanan Negara sejak tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan sekarang;Susunan persidangan adalah sebagai berikut:Chrisfajar Sosiawan S.H., M.H., .....:.cccccccesessseseeeeeeeeeeeeee
    cccccccccseeceeeeceeaeeeeueeeeeeeesaeeeeneeees sebagai Penuntut Umum;Setelahn Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan persidangandibuka dan terbuka untuk umum, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepadaPenuntut Umum agar Terdakwa dibawa masuk kedalam ruang sidang dalamkeadaan bebas dari belenggu;Kemudian oleh Penuntut Umum Terdakwa dibawa masuk kedalam ruangsidang dalam keadaan bebas dari belenggu, dan selanjutnya atas pertanyaanHakim Ketua, ia menerangkan identitasnya sebagai berikut:Nama Lengkap : Rizkum
    Utr.Persidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, yang diperiksa secara Biasa,bersidang di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Gajah MadaNo. 17, Jakarta Pusat, pada hari: 0000000000Seen eenneeeeee SENIN, tanggal 11 NOVEMBER 2019, JAM 13.00 WIBdalam perkara Terdakwa: Rizkum Toyib Bin Amir Syarifudin ditahan dalamRumah Tahanan Negara sejak tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan sekarang;Susunan persidangan adalah sebagai berikut
    Utr.Persidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, yang diperiksa secara Biasa,bersidang di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Gajah MadaNo. 17, Jakarta Pusat, pada hari: 0 000202 e0ens2enSRE Renee SENIN, tanggal 18 NOVEMBER 2019, JAM 13.00 WIBdalam perkara Terdakwa: Rizkum Toyib Bin Amir Syarifudin ditahan dalamRumah Tahanan Negara sejak tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan sekarang;Susunan persidangan adalah sebagai
    Menyatakan Terdakwa Rizkum Toyib bin Amir Syarifudin, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum memiliki narkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akandiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.