Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 335/Pid.B/2019/PN Kla
Tanggal 26 Nopember 2019 —
Terdakwa:
AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaAhmad Diqyantanto Riztama Bin Tono Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Terhadap Terdakwa Ahmad Diqyantanto Riztama Bin Tono Zulkifli oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI
Register : 12-01-2024 — Putus : 12-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 1/Pid.C/2024/PN Kla
Tanggal 12 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Zaki Aulia
Terdakwa:
AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI
260
    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Diqyantanto Riztama Bin Tono Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Diqyantanto Riztama Bin Tono Zulkifli tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan
    BE 2381 DG berikut kunci kontak dan 1 (satu) potong celana Training warna Hitam list merah putih dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Diqyantanto Riztama Bin Tono Zulkifli;

    • 1 (satu) satu buah Obeng Min gagang Kuning dirampas untuk dimusnahkan;

    5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Muhammad Zaki Aulia
    Terdakwa:
    AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI
Register : 18-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 436/Pid.B/2021/PN Kla
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI
440
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA BIN TONO ZULKIFLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI
Register : 14-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PA MALANG Nomor 733/Pdt.P/2019/PA.MLG
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
198
  • M Rafiardi Riztama, umur 17 tahun;HIm. 1dari5hlm. Penetapan Nomor 733/Pdt.P/2019/PA Mlg.b. M Rayhan Rizfananda, umur 15 tahun;3. Bahwa Suami Pemohon yang bernama Eki Sofian bin M. Yeppie Afifi telahmeninggal dunia pada tanggal 04 Desember 2017 berdasarkan AktaKematian nomor : 3573KM181220170017 dikarenakan Sakit;4.
    Bahwa anak yang bernama M Rafiardi Riztama (18 tahun) dan M RayhanRizfananda (16 tahun) tersebut berada dalam pemeliharaan/pengasuhanPemohon, yang derajat hubungan adalah sebagai Ibu kandungnya;5. Selama dalam pemeliharaan/pengasuhan para Pemohon, anak tersebuthidup sejahtera lahir dan batin dan tidak ada pihak lain yang mengganggugugat pemeliharaan/pengasuhan anak tersebut;6. Bahwa Isteri Pemohon memperoleh harta waris dari Suami Pemohonberupa:a.
    Selari Kertadiwirja)untuk mewakili anak Pemohon yang bernama: M Rafiardi Riztama (18tahun) dan M Rayhan Rizfananda (16 tahun) didalam dan diluarpengadilan;3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;SUBSIDER:HIm. 2dari5hlm.
Register : 02-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PA MALANG Nomor 19/Pdt.P/2019/PA.MLG
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
166
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan anak bernama M Rafiardi Riztama umur 17 tahun dan M Rayhan Rizfananda umur 15 tahun di bawah perwalian Pemohon;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);