Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 33/Pid.C/2020/PN Kdi
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RAHMAN
Terdakwa:
ROHIYUDDIN, SE
166
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan terdakwa ROHIYUDIN, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol tanpa ijin Retribusi
    2. Menjatuhkan denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari.
    PENGADILAN NEGERI KENDARIJalan Mayjen Sutoyo No. 37KOTA KENDARI Nomor : 33/Pid.C/2020/PN.KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan singkat pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwaNama Lengkap : ROHIYUDIN, S.E.Tempat Lahir : LepolepoUmur / Tgl Lahir : 41 Tahun / 11 September 1979Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JI. Mayjend.
    Menyatakan terdakwa ROHIYUDIN, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol tanpa ijin Retribusi2. Menjatuhkan denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp. 199.000, (seratus sembilanpuluh sembilan ribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari.3. Menetapkan barang bukti berupa : 2(dua) Jergen Miras tradisional Beralkohol jenis Pongasi berisikan 10 LiterDirampas Untuk Dimusnahkan4.